TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengatakan bahwa dua alasan KPK tak mengeluarkan izin untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melayat ke pemakaman Hikmat Tomet, anggota DPR sekaligus suami Ratu Atut Chosiyah. Izin itu merupakan kewenangan penyidik dan kepala rumah tahanan KPK.
"Ada dua alasan dari penyidik dan kepala rutan untuk tidak memberikan izin," kata Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 November 2013. Johan menjelaskan, pertama, pertimbangan keamanan proses penanganan perkara, dan kedua, karena yang meninggal bukan saudara kandung dari Wawan. "Maka dengan pertimbangan itu, tidak diizinkan keluar," kata Johan.
Wawan saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan kepala daerah yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kini nonaktif). Adapun Hikmat Tomet merupakan ipar Wawan. Ia meninggal Sabtu lalu.
Johan sempat menanyakan kepada penyidik dan kepala rutan mengenai alasan tidak diizinkannya Wawan untuk melayat, berkaitan dengan keluarganya, yaitu Ratu Atut, yang juga turut diperiksa KPK. Namun, menurut penyidik dan kepala rutan, hal itu tidak berhubungan. "Tidak mengizinkan karena dua alasan itu," kata Johan.
Mengenai kuasa hukum Wawan yang akan menempuh jalur hukum, Johan mempersilakan. "Itu hak-nya," kata Johan. Sebelumnya, kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution, mengajukan protes kepada KPK karena tidak memberikan izin kepada kliennya untuk mengikuti proses pemakaman atau setidaknya salat jenazah kakak ipar kliennya, Hikmat Tomet.
Menurut Adnan, sikap KPK tersebut tidak berperikemanusiaan dan menginjak keadilan.
RIZKI PUSPITA SARI
Topik Terhangat
Korupsi Hambalang | SBY Vs Jokowi | Suami Ratu Atut Meninggal | Suap Akil Mochtar | Adiguna Sutowo
Berita Terpopuler
Cerita Lengkap Megawati tentang Karier Jokowi
Pelapor Dugaan Korupsi Atut Pernah Mau Dibunuh
Jawara: Tomet Itu Penumpang di Dinasti Atut
Bagaimana Kasus Adiguna di Mata Publik