TEMPO.CO, Surabaya--Warga lima desa di Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur mengancam menduduki jalur kereta api yang melintasi wilayah mereka. Ketua lembaga swadaya masyarakat Pusat Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (PuDAK) Gresik, Farid Abdillah, mengatakan warga menuntut PT Kereta Api Indonesia (Persero) segera membangun palang pintu di empat perlintasan kereta yang ada di lima desa.
Lima desa itu adalah Tumapel, Tambakrejo, Setrohadi, Braksumari dan Kandangan. "Tuntutan warga sederhana saja. Mereka hanya ingin KAI membangun palang pintu. Jika tidak, warga akan menduduki rel," kata Farid usai menggelar dialog dengan petugas PT KAI Daops VIII di Gresik, Sabtu 9 November 2013.
Aksi pendudukan rel kereta ini rencananya digelar Ahad, 10 November. Dengan aksi, ia berharap PT KAI merespon tuntutan warga. Sebab, warga selalu dibayangi perasaan was-was ketika melintas di jalur kereta tanpa palang dan penjaga. "Setiap tahun minimal ada 10 korban tewas karena melintasi perlintasan tanpa palang di empat desa itu," ujarnya.
Sabtu, 9 November 2013, warga lima desa dan PT KAI menggelar perundingan. Dalam pertemuan itu, kata dia, warga tidak mendapat jawaban memuaskan. Pasalnya, PT KAI tidak menjanjikan segera memenuhi tuntutan warga. Menurut Farid, PT KAI hanya menyarankan perwakilan warga mengajukan proposal ihwal pembangunan palang pintu.
Warga semakin kecewa setelah PT KAI menyatakan pembangunan palang pintu bukan kewajiban mereka, melainkan kewajiban Pemerintah Kabupaten Gresik. Bila masalah ini tidak segera tuntas, Farid cemas perlintasan tanpa palang itu akan semakin banyak memakan korban tewas. "Warga merasa dipingpong. Mereka bingung dengan jawaban petugas PT KAI," ucapnya.
Juru bicara PT KAI Daops VIII, Sri Winarto, mengatakan tuntutan warga tidak berdasar dan salah alamat. Alasannya, pembangunan portal perlintasan kereta bukan tanggung jawab PT KAI. Merujuk UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, kata dia, kewenangan memberikan izin dan membangun perlintasan beserta petugas jaga perlintasan KA merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. "Kami siap menjembatani dengan Dinas Perhubungan Gresik," kata Sri Winarto.
Namun Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Zainal, mengatakan membangun palang pintu dan penempatan penjaga di setiap perlintasan kereta merupakan tanggung jawab PT KAI. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, kata Zainal, mengamanatkan PT KAI untuk membangun sarana infrastruktur penunjang di sepanjang jalur kereta api. Ia tak sepakat dengan jawaban Sri Winarto yang mengalihkan tanggung jawab ke Pemkab Gresik. "Masalah itu tanggung jawab PT KAI," ucap Zainal.
DIANANTA P. SUMEDI
Terpopuler
Pengamat: Aburizal Takut Jokowi Nyapres
Jokowi: Biar Orang Kapok Masuk Busway
LG G Pro Lite Dual Resmi Beredar di Indonesia
Anas Bagi-bagi BlackBerry, Ruhut: Seperti Kentut
Gara-gara Salat, Karyawan DHL Dipecat