TEMPO.CO, Bengkulu - Kepolisian Sektor Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menyita 20 meter kubik kayu meranti merah di beberapa lokasi di daerah perbatasan dengan Bengkulu Utara. Kayu untuk keperluan ekspor tersebut didapatkan dalam operasi Wanalaga Nala 2013.
Kepala Polsek Putri Hijau Iptu Eka Chandra menjelaskan, kayu yang merupakan hasil illegal logging tersebut diduga berasal dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Kuro, Putri Hijau, dan Kecamatan Lais.
Aparat Polsek Putri Hijau yang dibantu Kepolisian Resor Kota Bengkulu menemukan kayu tersebut dari beberapa rumah warga di Desa Air Pandan, Rabu, 6 November 2013. Di antaranya bernama Reza Siregar.
Namun, warga mengatakan kayu yang menumpuk di rumah mereka itu bukan kepunyaan mereka. “Mereka beralasan kayu tersebut dititipkan oleh orang lain, yang mengangkutnya menggunakan dua unit truk,” kata Eka, Kamis, 7 November 2013.
Alasan warga tersebut tidak begitu saja dipercaya oleh polisi. Itu sebabnya, kata Eka, penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pemilik kayu maupun pengemudi truk sehingga jaringan pelaku illegal logging bisa dikuak secara lengkap. Apalagi kayu yang disita tersebut sudah diolah dalam bentuk papan dan balok.
Sementara itu, Kepala Polres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Iksantyo Bagus Pramono menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan razia terhadap aksi perambahan dan pembalakan hutan. Razia tersebut dilakukan dalam bentuk operasi langsung ke masyarakat, termasuk pemilik usaha penggergajian kayu. “Razia juga dilakukan terhadap truk di jalan raya,” ujarnya.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Berita Terpopuler:
Inilah Negara Terbaik dan Terburuk bagi Ekspatriat
Kata Anwar soal Harta, Tahta, Wanita, dan Narkoba di Malaysia
Tikus Ini Memakan Bayi di Yaman
Hilang 46 Tahun, Motor Ini Ditemukan Lagi
Puing Sisa Tsunami Jepang Tiba di Amerika
TKI Sukabumi Meninggal di Penjara Imigrasi Saudi
Kakek Ini Rayakan Usia Satu Abad dengan Sky Diving