TEMPO.CO, Surakarta - Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, F.X. Hadi Rudyatmo, menolak Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS) dilebur ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana yang ditetapkan pemerintah pusat mulai 1 Januari 2014. “Saya ingin PKMS tetap terpisah,” katanya di Surakarta, Kamis, 7 November 2013.
Alasannya, premi asuransi yang dibayarkan bisa hilang jika tak ada warga yang sakit. Sebaliknya, anggaran PKMS bisa kembali ke kas daerah jika tak terserap. Pemerintah Surakarta tiap tahun harus menganggarkan Rp 66 miliar untuk membayar premi asuransi Jaminan Kesehatan Nasional bagi 200 ribuan pemegang kartu PKMS.
Menurut dia, rugi jika dana itu hilang karena tak ada yang sakit atau biaya pengobatan yang sakit tidak sebanding dengan premi. “Lebih baik uang sebanyak itu untuk membangun gedung sekolah, menata pedagang kaki lima, merevitalisasi pasar tradisional, atau membuat ruang terbuka hijau,” ucapnya.
Tiap tahun, pemerintah Surakarta menganggarkan puluhan miliar rupiah untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Tahun lalu, dari anggaran Rp 21 miliar, hanya terserap Rp 10 miliar karena makin sedikit warga yang sakit. Tahun ini, anggaran PKMS Rp 18 miliar, namun hingga 1 November baru terserap Rp 6 miliar. “Uang yang tak terserap kembali ke kas daerah,” katanya. Hal itu tak akan terjadi jika ikut Jaminan Kesehatan Nasional.
Adapun Kepala Bidang Upaya Kesehatan Dinas Kesehatan Surakarta, Setyowati, membenarkan bahwa uang premi Jaminan Kesehatan Nasional tidak akan kembali. “Pemerintah daerah memang wajib membayar premi jaminan kesehatan warga miskin pemegang kartu PKMS,” ujarnya.
Soal jadi tidaknya PKMS melebur dengan Jaminan Kesehatan Nasional, dia menyerahkan keputusan itu kepada Wali Kota Surakarta. Sebenarnya pemerintah Surakarta sudah meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pemegang PKMS. Tidak hanya membebaskan biaya layanan kesehatan dasar, tapi juga menggratiskan biaya cek laboratorium untuk delapan jenis penyakit. Contohnya gula darah, kolesterol, asam urat, dan ginjal.
UKKY PRIMARTANTYO