TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak terhormat dan mendapat hak pensiun terhadap Vica Natalia, hakim Pengadilan Negeri Jombang. Dalam persidangan, Majelis membacakan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar putusan.
Anggota Majelis, hakim agung Yulius, mengatakan bahwa terlapor, Vica Natalya, dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan harus dijatuhi sanksi. Adapun Vica dianggap melanggar keputusan bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial tahun 2009 tentang kode etik dan perilaku hakim.
Dalam pembacaan putusan, Yulius mengatakan bahwa Vica terbukti pergi ke Bali pada 31 Januari hingga 1 Februari 2013 tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Jombang. "Saat itu juga, seorang pengacara yang bernama Galih Dewangga pergi ke Bali," kata Yulius sambil membacakan putusan di gedung Mahkamah Agung, Rabu, 6 November 2013.
Selain itu, Vica juga terbukti beberapa kali menerima Galih Dewangga di rumahnya di Taman Firdaus Regency, Jombang, pada pukul 24.00. Dalam putusannya, Yulius juga mengatakan bahwa Vica bertemu dengan seorang hakim bernama Agung Wijaksono di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Oktober 2009.
Dalam materi putusan yang dibacakan Yulius, Vica membantah sering selingkuh, berfoto mesra dengan hakim Agung Wijaksono, serta mengirim pesan seks dalam BlackBerry Messenger. Vica juga menyangkal memiliki hubungan mendalam dengan Galih Dewangga. Namun, berdasarkan penyilidikan Badan Pengawas MA dan tim Majelis Kehormatan, bantahan Vica tersebut dimentahkan.
"Di dalam pembelaan dirinya di depan Majelis Kehormatan Hakim, hakim terlapor tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi dari tim pemeriksa Badan Pengawasan MA. Maka, pembelaan diri hakim terlapor harus ditolak," ujar Yulius.
Kemudian Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Suwardi, menutup persidangan dengan putusan. "Memutuskan menolak pembelaan diri hakim terlapor. Menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran terhadap surat keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 4 KMS SKB IV 2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim huruf C butir 3.1 ayat (1), butir 5.1 ayat (1), dan butir 7 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat 4 huruf (A) dan Pasal 11 ayat 3 huruf A peraturan bersama MA-KY Nomor 02 PB/MA/IX 2012 juga Nomor 02 PB/PKY/2009-2012 tentang Panduan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.”
REZA ADITYA
Baca juga:
SBY Lempar Kemacetan ke Gubernur, Ini Kata Jokowi
Kata Pakar Soal Bahasa Tubuh SBY
10 Parfum Berkelas, Kesukaan Wanita seperti Atut
Insiden Es Tebu Rombongan Golkar Riuh di Twitter