Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipecat, Hakim Vica Tetap Dapat Gaji Pensiun

Editor

Anton Septian

image-gnews
Hakim Pengadilan Negeri Jombang Vica Natalia menjalani sidang kode etik di Ruang Wiryono Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/11). Berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Hakim, hakim cantik Pengadilan Negeri Jombang ini dipecat dengan tidak hormat karena melanggar kode etik hakim. TEMPO/Dasril Roszandi
Hakim Pengadilan Negeri Jombang Vica Natalia menjalani sidang kode etik di Ruang Wiryono Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/11). Berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Hakim, hakim cantik Pengadilan Negeri Jombang ini dipecat dengan tidak hormat karena melanggar kode etik hakim. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak terhormat dan mendapat hak pensiun terhadap Vica Natalia, hakim Pengadilan Negeri Jombang. Dalam persidangan, Majelis membacakan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar putusan.

Anggota Majelis, hakim agung Yulius, mengatakan bahwa terlapor, Vica Natalya, dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan harus dijatuhi sanksi. Adapun Vica dianggap melanggar keputusan bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial tahun 2009 tentang kode etik dan perilaku hakim.

Dalam pembacaan putusan, Yulius mengatakan bahwa Vica terbukti pergi ke Bali pada 31 Januari hingga 1 Februari 2013 tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Jombang. "Saat itu juga, seorang pengacara yang bernama Galih Dewangga pergi ke Bali," kata Yulius sambil membacakan putusan di gedung Mahkamah Agung, Rabu, 6 November 2013.

Selain itu, Vica juga terbukti beberapa kali menerima Galih Dewangga di rumahnya di Taman Firdaus Regency, Jombang, pada pukul 24.00. Dalam putusannya, Yulius juga mengatakan bahwa Vica bertemu dengan seorang hakim bernama Agung Wijaksono di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Oktober 2009.

Dalam materi putusan yang dibacakan Yulius, Vica membantah sering selingkuh, berfoto mesra dengan hakim Agung Wijaksono, serta mengirim pesan seks dalam BlackBerry Messenger. Vica juga menyangkal memiliki hubungan mendalam dengan Galih Dewangga. Namun, berdasarkan penyilidikan Badan Pengawas MA dan tim Majelis Kehormatan, bantahan Vica tersebut dimentahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Di dalam pembelaan dirinya di depan Majelis Kehormatan Hakim, hakim terlapor tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi dari tim pemeriksa Badan Pengawasan MA. Maka, pembelaan diri hakim terlapor harus ditolak," ujar Yulius.

Kemudian Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Suwardi, menutup persidangan dengan putusan. "Memutuskan menolak pembelaan diri hakim terlapor. Menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran terhadap surat keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 4 KMS SKB IV 2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim huruf C butir 3.1 ayat (1), butir 5.1 ayat (1), dan butir 7 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat 4 huruf (A) dan Pasal 11 ayat 3 huruf A peraturan bersama MA-KY Nomor 02 PB/MA/IX 2012 juga Nomor 02 PB/PKY/2009-2012 tentang Panduan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.”

REZA ADITYA

Baca juga:

SBY Lempar Kemacetan ke Gubernur, Ini Kata Jokowi  
Kata Pakar Soal Bahasa Tubuh SBY
10 Parfum Berkelas, Kesukaan Wanita seperti Atut
Insiden Es Tebu Rombongan Golkar Riuh di Twitter

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

24 menit lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

6 jam lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

9 jam lalu

Vanny Rosyane, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Han Revanda Putra
Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

2 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

2 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

4 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

5 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

5 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam