TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Vica Natalia, menjalani sidang etik di Majelis Kehormatan Hakim, Rabu, 6 November 2013. Dia dituduh melanggar kode etik hakim karena kabarnya kerap tidak setia pada suami.
Hakim Vica sendiri sebelumnya berprofesi sebagai pramugari. "Betul itu, ia memang pernah menjadi pramugari," kata anggota Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, saat dihubungi, Rabu, 6 November 2013.
Tuduhan pelanggaran etik Vica datang dari suaminya sendiri. Suami Vica menuduh sang istri berselingkuh dengan pramugara, pengusaha, politikus, hingga hakim lain. "Kita lihat apa kesaksian dia soal itu," kata Imam Anshori.
Vica sendiri sempat melaporkan balik suaminya ke Markas Besar Kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik. Selain itu, Vica sempat meminta perlindungan ke Komisi Nasional Perempuan. Semua lelaki yang dituduh sang suami jadi selingkuhan Vica bahkan sudah membuat surat pernyataan menyangkal tuduhan itu.
Sidang Vica dipimpin Suwardi, didampingi Yulius dan Sofyan Sitompul. Ketiganya hakim agung dari MA. Mereka didampingi empat komisioner Komisi Yudisial, yaitu Taufiqqurahman Sahuri, Eman Suparman, Jaja Ahmad Jayus, dan Imam Anshori Saleh.
MUHAMAD RIZKI
Berita Lain:
SBY Lempar Kemacetan ke Gubernur, Ini Kata Jokowi
10 Parfum Berkelas, Kesukaan Wanita seperti Atut
Insiden Es Tebu Rombongan Golkar Riuh di Twitter
Ibas Disebut Punya Tato, Ani SBY: Itu Fitnah Keji
Gadis Virtual Sukses Deteksi Ribuan Pedofil