TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Darsono, 38 tahun, yang disangka menadah kayu curian di sejumlah hutan di Kabupaten Tuban, Rabu, 6 November 2013. Tersangka diduga menampung kayu curian kelompok Parto Sukiran, yang kini ditahan polisi karena terlibat dalam penjarahan hutan.
Pria asal Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, ini ditangkap karena kasus penganiayaan. Darsono menyerahkan diri setelah membacok Tarmo, iparnya, kemarin malam. Polisi sebelumnya menetapkan Darsono sebagai buron atas kasus penadahan kayu curian sejak satu bulan lalu.
Darsono akan dijerat dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan dan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan. "Tersangka tetap diusut dalam kasus penadahan kayu ilegal," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tuban, Ajun Komisaris Wahyu Hidayat
Menurut Wahyu, kayu jati curian yang ditampung Darsono rata-rata berumur di atas 50 tahun dan kualitas pilihan. Umumnya, kayu-kayu itu dibabat dari hutan Parengan dan Jatirogo. Polisi juga masih menelusuri penadah lain, yang membeli hasil curian yang dilakukan kelompok Parto Sukiran,
Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Parengan Tuban, Daniel Budi Cahyono, mengatakan akan mendata kayu-kayu yang hilang karena dijarah pembalak. Terkait dengan penangkapan Darsono, Daniel masih akan menunggu hasil pengembangannya. "Kami berharap polisi bisa menekan kasus pembalakan liar," ujarnya.
SUJATMIKO
Terpopuler:
Insiden Es Tebu Rombongan Golkar Riuh di Twitter
Ical: Saya Tidak Minum Es Tebu
Cara Ratu Atut Habiskan Rp 1 Miliar untuk Dandan
Hakim Cantik Vi Disebut Suka Aneka Pria