TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa utama pembobol Bank BNI Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 7,65 miliar, Didi Gunadi, staf BNI, akhirnya divonis 7,5 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya terdiri dari staf BNI, Rahmad Auliansyah, dan nasabah, Yuyun Ningrum, masing-masing dihukum bui selama 4 tahun dan 3,5 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Azharyadi saat membacakan putusan untuk ketiga terdakwa secara terpisah di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 6 November 2013.
Ketiga terdakwa divonis sesuai Pasal 3 Undang-Undang Antikorupsi. Selain hukuman penjara, para terdakwa didenda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Bahkan terdakwa Didi dan Yuyun dihukum pula membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 2,5 miliar dan Rp 4,08 miliar sesuai Pasal 18 Undang-Undang Antikorupsi.
Penyebabnya, kedua terdakwa menikmati duit hasil menilap dana Kredit Usaha Rakyat Bank BNI untuk 17 kelompok usaha kecil peternakan ayam senilai total Rp 7,65 miliar tersebut. Jika tak mampu membayar, harta kedua terdakwa akan disita. "Dan apabila (hasil harta terdakwa) tak cukup, diganti pidana penjara 1 tahun," kata Azharyadi.
Sebelumnya, jaksa menuntut Didi dihukum 8,5 tahun bui. Sedangkan Rahmad dan Yuyun dituntut hukuman 5,5 tahun dan 6 tahun penjara. Didi dan Rahmad didakwa telah memuluskan kucuran kredit modal kerja usaha kecil kepada Yuyun tanpa mengindahkan persyaratan kelayakan sesuai peraturan kredit usaha kecil. Padahal kucuran KUR sebesar Rp 7,65 miliar itu oleh Yuyun tidak digunakan untuk membiayai modal kerja 17 kelompok usaha kecil peternakan ayam di desanya.
Dana kredit rakyat tersebut malah digunakan untuk memodali usaha pabrik gelas air mineral milik pribadi Yuyun. Bahkan, sebanyak Rp 2,15 miliar diberikan sebagai imbalan membantu pencairan kepada Didi.
ERICK P. HARDI
Terpopuler
Ibas Disebut Punya Tato, Ani SBY: Itu Fitnah Keji
Insiden Es Tebu Rombongan Golkar Riuh di Twitter
Gadis Virtual Sukses Deteksi Ribuan Pedofil
Ical: Saya Tidak Minum Es Tebu