TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, seluruh TKI yang melebihi batas waktu izin tinggal di Arab Saudi ditempatkan di penampungan imigran (Tarhil) Shumaysi, sekitar 45 kilometer dari Jeddah menuju Mekkah
"Kemarin, sekitar 3.500 hingga 4.000 TKI berkumpul karena takut dirazia. Pihak KBRI dan KJRI menyiapkan 50 bus dan 70 bus untuk mengangkut mereka dari tempat berkumpul ke tahanan imigrasi," kata Jumhur di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, Kedoya, Jakarta Barat, Selasa, 5 November 2013.
Menurut dia, pemerintah Saudi melarang keras otoritas imigrasi dan kepolisian melakukan razia ke rumah-rumah. Sebelumnya, pemerintah Saudi memberikan sanksi berupa denda sebesar 100 ribu real hingga ancaman penjara 2 tahun bagi TKI yang melebihi batas waktu izin tinggal. "Ini disebabkan hubungan kedua negara yang mempunyai sejarah panjang sehingga peraturannya bisa lebih fleksibel," kata Jumhur.
Menurut keterangan pers dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, banyak TKI yang mengaku bahwa mereka datang ke Jalan Palestina melalui perantara dengan membayar sejumlah uang tertentu. Sebagian dari mereka sangat lugu dan mudah sekali dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang mencari keuntungan materi.
"Untuk itu diimbau agar WNI ovestayers hanya mengikuti informasi dari KJRI atau KBRI mengingat banyaknya pengaduan kasus penipuan dengan menawarkan jasa dan mengaku-aku staf KJRI, " kata Tatang Razak, Direktur Perlindungan WNI Kemlu dan Ketua Tim Perbantuan Teknis.
Baca Juga:
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi telah memberlakukan kebijakan amnesti/pemutihan bagi seluruh warga negara asing di Arab Saudi yang tidak memiliki izin tinggal. Kebijakan itu berlaku mulai pekan kedua Mei 2013 hingga 3 Juli 2013. Namun kebijakan diperpanjang hingga 3 November 2013. Pemberlakuan kebijakan ini didasari oleh banyaknya TKI yang melebihi batas waktu izin tinggal.
Menurut data Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah sebanyak 101.067 TKI telah memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor. Sebanyak 17. 306 orang telah mengurus perbaikan status untuk tetap bekerja di Arab Saudi. Sedangkan 6.257 WNI telah mendapatkan exit permit untuk kembali ke Indonesia dan 6.057 di antaranya telah kembali ke Tanah Air.
TIKA PRIMANDARI