TEMPO.CO, Solo - Keraton Kasunanan Surakarta menggelar ritual kirab 1 Sura untuk menyambut Tahun Baru Jawa yang berbarengan dengan Tahun Baru Hijriyah, Selasa dinihari, 5 November 2013. Kirab itu tetap digelar meski telah dilarang oleh rajanya, Paku Buwana XIII.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, sekumpulan kerbau bule peliharaan Keraton menjadi ujung tombak iring-iringan kirab. Kawanan kerbau tersebut mulai digiring keluar dari Keraton tepat pada tengah malam. Semula, kawanan kerbau itu sempat ngambek dan hanya berputar-putar di depan Keraton. Para pawang dan abdi dalem berusaha keras agar hewan itu bisa berjalan sesuai rutenya.
Sementara itu, ribuan masyarakat telah berkumpul untuk menyaksikan prosesi kirab di sepanjang jalan yang dilalui. Selama ini, kirab 1 Sura memang selalu menjadi tontonan menarik bagi masyarakat. Ramainya penonton membuat arus lalu lintas di sekitar rute kirab harus dialihkan.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kirab kali ini hanya diikuti oleh kawanan kerbau bule dan abdi dalem tanpa menyertakan pusaka milik Keraton. Tidak adanya pusaka yang dikirab merupakan salah satu akibat tidak adanya izin dari raja untuk penyelenggaraan kirab.
Salah satu perwakilan dari Lembaga Dewan Adat, KGPH Puger, mengakui bahwa tidak ada pusaka yang disertakan dalam kirab itu. "Namun kirab harus tetap dijalankan," katanya. Selain telah dinantikan ribuan masyarakat, kirab tersebut merupakan tradisi yang telah berlangsung secara turun temurun.
Dia justru menyayangkan sikap Paku Buwana XIII yang tidak menginginkan penyelenggaraan kirab. Menurut dia, ritual tersebut telah menjadi kebudayaan milik masyarakat dalam menyambut tahun baru Jawa menurut penanggalan Sultan Agung Hanyakrakusuma. "Sehingga ritual ini bukan milik individu," katanya.
Juru bicara Paku Buwana XIII, KRH Bambang Pradotonagoro, menyatakan raja tetap melarang penyelenggaraan kirab. Sikap tersebut dibuktikan dengan tidak dibukanya gudang pusaka menjelang pelaksanaan kirab. "Sehingga tidak ada pusaka yang diikutsertakan dalam kirab," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Paku Buwana XIII memutuskan untuk meniadakan kirab 1 Sura pada tahun ini. Keputusan yang dibacakan oleh Mahapatih Panembahan Agung Tedjowulan tersebut terkait dengan konflik internal dalam keraton yang masih terus memanas.
Selain meniadakan kirab, Paku Buwana XIII juga mengeluarkan maklumat untuk membubarkan Lembaga Dewan Adat. Raja menuding bahwa keberadaan Dewan Adat yang dibentuk oleh adik-adiknya itu merupakan ujung persoalan konflik.
AHMAD RAFIQ