Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Duit Fathanah ke Ayu Azhari Bukan Pencucian Uang  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Aktris Ayu Azhari memasuki ruang sidang sebelum bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (26/9). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Aktris Ayu Azhari memasuki ruang sidang sebelum bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (26/9). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Ahmad Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Meski demikian, tak semua pemberian Fathanah ke pihak lain dinyatakan sebagai pencucian uang, termasuk duit yang diberikan kepada artis Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari.

"(Pemberian itu) tak ada maksud menyamarkan harta usul kekayaan, khususnya kepada Khadijah Azhari," kata hakim anggota Aswijon saat membacakan putusan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 November 2013.

Meski berkali-kali menerima pemberian dari Fathanah, kata Aswijon, Ayu tak mengetahui profil orang dekat bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq itu. Soalnya, ia belum lama mengenal Fathanah. Duit tersebut pun dinilai sebagai uang muka pekerjaan yang dijanjikan Fathanah kepada Ayu sebagai artis.

"Dan jikapun ada hubungan asmara di antara keduanya, itu merupakan privasi mereka," ujarnya.

Hakim pun meminta jaksa untuk mengembalikan barang bukti berupa 18 lembar uang pecahan US$100 dengan total US$1.800 dan 200 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah sebesar Rp 20 juta kepada Ayu. "Barang bukti nomor 233 dan nomor 234 dikembalikan ke Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari," kata hakim ketua Nawawi Pomolango.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ayu Azhari terseret dalam kasus Fathanah lantaran beberapa kali menerima pemberian dari terdakwa kasus suap penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang tersebut. Saat menjadi saksi dalam persidangan pada 26 Oktober lalu, ia mengaku dijanjikan duit Rp 450 juta oleh Fathanah untuk menyanyi di acara kampanye PKS.

Ayu mengatakan sudah mengembalikan duit US$ 1.800 dan Rp 20 juta ke KPK lantaran penyidik menduga pemberian itu merupakan pencucian uang.

NUR ALFIYAH

Baca juga:
Putusan Fathanah Setebal 833 Halaman
Printer Rusak, Sidang Fathanah Tertunda 3,5 Jam
Jelang Vonis, Ini Harapan Fathanah untuk Sefti
KPK Ingin Hukuman Fathanah Sesuai Tuntutan Jaksa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

17 hari lalu

Ilustrasi daging sapi beku. livestrongcdn.com
Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.


KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

30 Juni 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

KPK akan melelang tanah dan bangunan sitaan milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah.


Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, keluar dari mobil tahanan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013. Luthfi terjerat kasus suap impor daging sapi dan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,  serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik, lewat kasasi di MA. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.


Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

02-peris-dagingSapiImpor
Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.


3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

11 April 2020

Novel Baswedan mengenakan topi sebagai pelindung matanya dari cahaya saat menyapa awak media usai berlangsungnya rekonstruksi penyiraman air keras di kediamannya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Novel mengatakan dia tidak ingin penglihatan mata kanannya memburuk karena lampu sorot yang digunakan saat reka adegan. TEMPO/Muhammad Hidayat
3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali menyimggung kasus e-KTP dan suap impor daging.


Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

15 Agustus 2019

02-peris-dagingSapiImpor
Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

Rencana impor daging sapi asal Brasil dinilai dapat memicu persaingan pasar daging yang lebih sehat di dalam negeri.


KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

22 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

KPK akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging sapi, Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.


Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

13 Oktober 2018

Logo Indonesialeaks
Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

Direktur Eksekutif Tempo Institute, Mardiyah Chamim, mengatakan narasumber anonim dalam Indonesialeaks diterapkan untuk keselamatan informan.


Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

13 Juni 2017

Patrialis Akbar keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 6 April 2017. Patrialis Akbar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada akhir Januari 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar didakwa menerima suap sebesar USD 70 ribu dan Rp 4,043 juta dari pengusaha daging impor Basuki Hariman.


Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

6 Maret 2017

Direktur Jendral Bea Cukai, Heru Pambudi memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP di Kantor Bea cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

Bea-Cukai diminta membuka data impor komoditas pangan.