TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Ahmad Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Meski demikian, tak semua pemberian Fathanah ke pihak lain dinyatakan sebagai pencucian uang, termasuk duit yang diberikan kepada artis Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari.
"(Pemberian itu) tak ada maksud menyamarkan harta usul kekayaan, khususnya kepada Khadijah Azhari," kata hakim anggota Aswijon saat membacakan putusan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 November 2013.
Meski berkali-kali menerima pemberian dari Fathanah, kata Aswijon, Ayu tak mengetahui profil orang dekat bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq itu. Soalnya, ia belum lama mengenal Fathanah. Duit tersebut pun dinilai sebagai uang muka pekerjaan yang dijanjikan Fathanah kepada Ayu sebagai artis.
"Dan jikapun ada hubungan asmara di antara keduanya, itu merupakan privasi mereka," ujarnya.
Hakim pun meminta jaksa untuk mengembalikan barang bukti berupa 18 lembar uang pecahan US$100 dengan total US$1.800 dan 200 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah sebesar Rp 20 juta kepada Ayu. "Barang bukti nomor 233 dan nomor 234 dikembalikan ke Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari," kata hakim ketua Nawawi Pomolango.
Ayu Azhari terseret dalam kasus Fathanah lantaran beberapa kali menerima pemberian dari terdakwa kasus suap penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang tersebut. Saat menjadi saksi dalam persidangan pada 26 Oktober lalu, ia mengaku dijanjikan duit Rp 450 juta oleh Fathanah untuk menyanyi di acara kampanye PKS.
Ayu mengatakan sudah mengembalikan duit US$ 1.800 dan Rp 20 juta ke KPK lantaran penyidik menduga pemberian itu merupakan pencucian uang.
NUR ALFIYAH
Baca juga:
Putusan Fathanah Setebal 833 Halaman
Printer Rusak, Sidang Fathanah Tertunda 3,5 Jam
Jelang Vonis, Ini Harapan Fathanah untuk Sefti
KPK Ingin Hukuman Fathanah Sesuai Tuntutan Jaksa