TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, hari ini, Senin, 4 November 2013, menghadapi sidang pembacaan vonis majelis hakim. Namun sidang tersebut tak berjalan sesuai jadwal yang ditentukan sebelumnya. Sidang baru dimulai sekitar pukul 16.40, padahal sebelumnya dijadwalkan pada pukul 13.00.
Ketua hakim Nawawi Pomolango beralasan ada beberapa gangguan yang dialami oleh timnya, seperti mesin pencetak atau printer yang rusak. "Printer tersebut harus diperbaiki untuk mencetak putusannya," kata Nawawi saat membuka persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hingga pukul 16.50, sidang masih berlangsung. Majelis hakim akan membacakan putusan perkara Fathanah secara bergantian.
Fathanah dituntut 17,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dua pekan yang lalu. Jaksa menilai dia terbukti bersalah dalam dua perkara, yakni korupsi lantaran menerima suap Rp 1,3 miliar dan pencucian uang.
Pada perkara korupsi, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Fathanah dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kasus pencucian uang, Fathanah dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah dalam dua dakwaan, yakni Pasal 5 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
NUR ALFIYAH