TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terhadap Ahmad Fathanah yang digelar siang ini, Senin, 4 November 2013. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan putusan terdakwa suap pengurusan kuota impor daging akan menjadi bahan pengembangan kasus tersebut.
"Putusan itu bisa menjadi bahan bila hakim menyebut keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus itu," kata Johan melalui telepon selulernya.
Johan mengakui banyak nama yang terseret dalam kasus tersebut. Namun ia menegaskan keterlibatan nama-nama tersebut bergantung pada hasil penyidikan lembaganya serta tambahan bahan dari vonis pengadilan. "KPK terus berupaya agar kasus ini berlanjut, oleh karena itu penyidikan masih tetap berjalan," ujar dia.
Fathanah dituntut 17,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum lantaran dia dinilai terbukti bersalah dalam dua perkara, yakni menerima suap Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.
Pada perkara suap, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Fathanah dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun untuk kasus pencucian uang, Fathanah dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun kurungan.
Dalam kasus yang juga melibatkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq itu, muncul nama-nama petinggi PKS seperti Hilmi Aminuddin, Anis Matta, dan Ridwan Hakim. Muncul pula sosok misterius bernama Bunda Putri. Hilmi, Anis, dan Ridwan hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut, sedangkan Bunda Putri belum juga diperiksa hingga saat ini.
TRI SUHARMAN