TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana melakukan penyederhanaan prosedur waktu dan biaya bagi industri dan pelanggan rumah tangga untuk mendapatkan listrik. "Kami perbaiki prosedur dari dua jadi satu, cost-nya sebesar Rp 3,25 juta kami hapus," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman, dalam acara Coffee Morning bertema "Getting Electricity" di kantornya, Kamis, 31 Oktober 2013.
Jarman mengatakan, dasar hukum berupa Peraturan Menteri ESDM ini diharapkan sudah ditandatangani pada Desember 2013. Dengan begitu, pada tahun depan, prosedur mendapatkan listrik sudah tak banyak memakan waktu dan biaya. "Harapan kami per 1 Januari nanti sudah bisa jalan," ujarnya.
Kemudahan mendapatkan listrik saat ini menjadi salah satu indikator kemudahan berbisnis di Indonesia. Berdasarkan survei Bank Dunia pada 2013, peringkat Indonesia untuk getting electricity berada di posisi 147 dari 185 negara.
Jarman mengatakan, dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus meningkat, diperkirakan pertumbuhan kebutuhan listrik untuk industri dan rumah tangga pun meningkat. "Setelah ada pertemuan antara pemerintah, PLN, dan asosiasi, penyederhanaan prosedur waktu dan biaya ini perlu dilakukan," ujarnya.
Direktur Teknis dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Agus Triboesono, menjelaskan prosedur mendapatkan listrik akan dipangkas dari yang awalnya 6 jenis menjadi tiga jenis saja. Waktu yang dialokasikan juga dipersingkat menjadi hanya 44 hari saja dari yang awalnya 102 hari. "Kami sepakat menghapus kewajiban sertifikat jaminan instalasi listrik (JIL) sekaligus menghapus biaya sebesar Rp 3,25 juta," ujarnya.
Penghapusan prosedur kewajiban tersebut dinilai tak bermasalah, sebab sebenarnya selain ada sertifikat jaminan instalasi listrik, nantinya badan usaha masih harus mendapatkan sertifikat laik operasi (SLO). "Sertifikat JIL dan SLO sama-sama memberikan jaminan instalasi listrik aman dan benar. Maka, lebih baik SLO saja sudah cukup," ujarnya. Penerbitan SLO ini merupakan standar keselamatan ketenagalistrikan.
Nantinya, pengawasan dan uji operasi akan ditugaskan kepada BP Konsuil dan PPLN, badan independen yang memeriksa kesiapan instalasi listrik. Sementara peran PLN baru digunakan untuk melakukan sertifikasi jika kedua badan tersebut tidak ada di daerah lokasi pembangunan instalasi listrik. "Penerbitan SLO oleh PLN hanya last resource kalau Konsuil dan PLN kekurangan orang," ujarnya.
Tahun depan, pemerintah menargetkan penambahan 3,47 juta pelanggan baru. Sebanyak 3,2 juta di antaranya merupakan pelanggan baru dari kalangan rumah tangga, sisanya merupakan industri.
Menanggapi hal tersebut, pengamat listrik dari Universitas Indonesia, Iwa Garniwa mendukung rencana pemerintah untuk memangkas prosedur, waktu, dan biaya mendapatkan listrik. Sebab, peringkat Indonesia untuk getting electricity masih lebih rendah dibandingkan negara tetangga. "Peningkatan dan pelayanan mutu memang harus dilakukan," ujarnya.
Kendati demikian, Iwa mengingatkan agar pemerintah tak gegabah dalam melaksanakan kebijakan tersebut. "Untuk meningkatkan ranking tentu saja harus mempertimbangkan biaya investasi dan subsidi yang harus ditanggung dibandingkan dengan masuknya investasi," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI