Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Anggota FPI Dihukum Empat Bulan

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Dua terdakwa warga Kendal seusai mengikuti sidang bentrok FPI Kendal di Pengadilan Negeri Semarang, (31/10). Dalam sidang tersebut dua terdakwa FPI, Satrio Yuwono dan Bayu Agung Wicaksono divonis 4 bulan 10 hari penjara. Tempo/Budi Purwanto
Dua terdakwa warga Kendal seusai mengikuti sidang bentrok FPI Kendal di Pengadilan Negeri Semarang, (31/10). Dalam sidang tersebut dua terdakwa FPI, Satrio Yuwono dan Bayu Agung Wicaksono divonis 4 bulan 10 hari penjara. Tempo/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman penjara 4 bulan kepada dua anggota Front Pembela Islam, yakni Satrio Yuwono, 22 tahun, dan Bayu Agung Wicaksono, 22 tahun.

Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus bentrok antara FPI dengan warga Sukorejo, Kendal, 18 Juli 2013. Pasal yang digunakan untuk menjerat keduanya adalah tentang kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Menjatuhkan hukuman atas tindak pidana membawa, memiliki senjata tajam tanpa izin kepada terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara," kata Sukadi, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusannya, Kamis, 31 Oktober 2013.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya dihukum 7 bulan penjara. Dengan demikian, Satrio dan Bayu hanya tinggal menjalani sisa hukuman kurang dari sebulan. Keduanya sudah ditahan sejak 18 Juli lalu.

Fakta persidangan menunjukkan kedua terpidana terbukti membawa senjata tajam berupa pedang dengan panjang 60 sentimeter saat bentrok dengan warga. Bentrok terjadi saat puluhan anggota FPI dari Temanggung, Magelang, dan Yogyakarta datang ke Sukorejo untuk menggelar razia di tempat penjualan kupon judi togel dan lokalisasi. Saat konvoi, salah satu mobil FPI menabrak beberapa warga. Satu di antaranya meninggal dunia sehingga memicu kemarahan warga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum terpidana, Muh Sutopo, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Meski demikian, dia menilai majelis hakim tak berhasil membuktikan dari mana asal senjata yang dibawa Bayu dan Satrio. "Senjata yang dibawa klien kami adalah pemberian orang lain saat terjadi bentrok," ujarnya.

Sementara itu, vonis untuk terdakwa dari FPI lainnya, Soni Haryono, akan dilakukan pada 8 November mendatang. Soni adalah sopir mobil FPI yang menabrak dan menyeret warga hingga akhirnya meninggal saat terjadi bentrok. Ia dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

SOHIRIN

Topik Terhangat:
Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten


Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah 
Kekayaan Prabowo Lebih dari Rp 1,6 Triliun 
Tolak Ahok, PPP Dinilai Mirip Anak Kecil 
Polisi Penangkap Heru Teman Sekelas di SMA  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

9 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.


Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

10 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

Polres Takalar tengah menyelidiki kasus dan motif pengeroyokan imam masjid. Muncul dugaan bahwa korban merendahkan kehormatan istri seorang warga.


Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

12 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

Tawuran yang terjadi Jalan Dermaga Raya, Klender, 21 Februari 2024 itu menyebabkan satu orang meninggal karena pengeroyokan.


Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

12 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

Anak perempuan dipukuli dan diinjak, diduga jadi korban salah sasaran pelaku tawuran perang sarung di Ciputat, Tangsel.


Dikira Ikut Perang Sarung, Anak Perempuan di Ciputat jadi Korban Pengeroyokan

13 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Dikira Ikut Perang Sarung, Anak Perempuan di Ciputat jadi Korban Pengeroyokan

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun menjadi korban pengeroyokan sejumlah remaja di Ciputat


Petani Pakel Diduga Dipukul hingga Pingsan, Walhi Jawa Timur Tuding PT Bumi Sari Kerap Meneror Warga

17 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Petani Pakel Diduga Dipukul hingga Pingsan, Walhi Jawa Timur Tuding PT Bumi Sari Kerap Meneror Warga

Komplotan orang diduga preman dan sekuriti PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses mengeroyok satu petani di Desa Pakel, Banyuwangi


Petani Desa Pakel Banyuwangi Diduga Dikeroyok Preman dan Sekuriti PT Bumi Sari, Ini Kata Walhi Jatim

17 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Petani Desa Pakel Banyuwangi Diduga Dikeroyok Preman dan Sekuriti PT Bumi Sari, Ini Kata Walhi Jatim

Sebelum dugaan penganiayaan ini terjadi, Wahyu menyebut sejak dulu PT Bumi Sari kerap meneror warga Desa Pakel.


Buntut Konflik Agraria, Satu Warga Pakel Diduga Dipukul hingga Pingsan oleh Preman dan Sekuriti PT Bumi Sari

17 hari lalu

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Buntut Konflik Agraria, Satu Warga Pakel Diduga Dipukul hingga Pingsan oleh Preman dan Sekuriti PT Bumi Sari

Warga Desa Pakel merasa lahan mereka diambil secara sepihak oleh perusahaan sehingga menimbulkan konflik agraria hingga sekarang.


Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

25 hari lalu

Penanganan kasus pengeroyokan di SMP Negeri 13 Terititip, Balikpapan Timur. Instagram/PolsekBppntimur
Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya


Polisi Tangkap Lagi Dua Anggota Perguruan Silat Tersangka Pengeroyokan Salah Sasaran Hingga Tewas

30 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Polisi Tangkap Lagi Dua Anggota Perguruan Silat Tersangka Pengeroyokan Salah Sasaran Hingga Tewas

Polisi masih memburu para pelaku pengeroyokan yang masih buron. Pengeroyokan salah sasaran ini membuat Adhi Putra tewas.