Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Heru Hapus Jejak Suap Rp 11,4 Miliar

Editor

Anton Septian

image-gnews
Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Meski sudah memutar uang ke sana-kemari, pencucian uang yang dilakukan Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Sulastyono dan pengusaha Yusran Arief terendus juga. Modus pencucian uang ini membuat polisi butuh waktu agak lama untuk menyelidiki metode yang mereka gunakan.

“Penyelidikan kira-kira sudah setahun. Butuh waktu sejak pertama kali dilaporkan hingga akhirnya penyidik yakin menangkap,” kata Direktur Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, di kantornya, Rabu, 10 Oktober 2013. 

Untuk menyetor suap kepada Heru, Yusran membeli polis asuransi. Pembelian tersebut melibatkan banyak perantara. Di pihak Yusran, ia menggunakan perantara Kepala Bagian Keuangan Siti Rosida dan Anta Widjaya, sopir pribadi Yusran, yang juga dijadikan direktur di salah satu perusahaannya. 

Suap Yusran berpangkal dari Siti Rosida. Dari Siti, aliran bercabang dua: kepada Anta Widjaya dan Widya Wati, istri kedua Heru.

Aliran pertama, yang berasal dari Siti dan diterima Anta, berbuah menjadi dua polis asuransi, masing-masing nilainya Rp 200 juta. Polis asuransi itu dibeli atas nama Heru.

Aliran kedua, yang juga berasal dari Siti, diterima oleh Widya Wati. Aliran itu terkuak berkat rekaman transaksi antar-rekening mereka berdua. Widya mencairkan uang di rekening tersebut ke dalam bentuk tunai, seterusnya ia membeli sembilan polis asuransi: empat atas nama Heru dan lima atas nama dirinya sendiri. Total polis asuransi yang dibeli oleh Widya Wati mencapai Rp 11 miliar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Widya kemudian memutus kontrak asuransi sebelum tenggat waktunya. “Padahal, kalau dicairkan sebelum tenggat waktu, ada penalti. Kenapa dia mau melakukan itu kalau bukan untuk cuci uang?” kata Arief. Walhasil, polis-polis asuransi itu berubah menjadi duit senilai Rp 11,4 miliar. Duit itu kemudian mengalir kembali ke rekening Widya. 

Begitu mendapat gambaran lengkap tentang aliran uang, penyidik langsung meningkatkan tahap pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Penyidik menjadi yakin untuk menangkap,” katanya. 

Arief belum bersedia membuka motif suap Yusran, untuk bisnis dan urusan apa dia menyuap Heru. “Nanti kalau sudah lengkap akan kami terangkan,” katanya. Menurut dia, kasus suap ini tak berhenti hanya di Heru. “Mudah-mudahan tidak berhenti di sini agar negara kita bersih.” 

ANANDA BADUDU



Berita Lainnya:
Begini Modus Suap untuk Pejabat Bea Cukai   
Pejabat Bea Cukai Diduga Terima Suap Ekspor Impor 

Mendagri Tak Tahu FPI Mulai Mengusik Lurah Susan 
Warga Lenteng Agung Resah FPI Usik Lurah Susan 
FPI Demo Lurah Susan, Komnas HAM: Itu Ancaman!
Aksi Mengusik Lurah Susan, FPI Beri Contoh Buruk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.


Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali meminta maaf kepada Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy, anak seorang pejabat Ditjen Pajak, di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu 25 Februari 2023.  TEMPO/YANDHRIE ARVIAN
Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.


Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

14 Oktober 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2019.
Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan upaya penertiban terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB


Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

26 September 2019

Bea Cukai siapkan berbagai langkah startegi penuh target penerimaan tahun 2019.
Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Hal ini dianggap sebagai extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan.


Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

4 Juli 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Rapat kerja tersebut membahas kinerja Kemenkeu dan fakta APBN, penambahan barang kena cukai berupa kantong plastik, perubahan PP No 14/2018 tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian, serta pajak hasil pertanian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

Nilai penerimaan negara dari cukai kantong plastik sebenarnya bukanlah hal penting dan bukan tujuan utama.


Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara

13 Juni 2019

Bea Cukai Bandung dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat berhasil menggagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara pada 6 Juni 2019.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara

Meskipun dalam suasana libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak lantas menyurutkan kinerja pengawasan atas lalu lintas barang dan penumpang. Petugas tetap melakukan pemeriksaan karena justru biasanya momen libur seperti ini dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.


Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika di Sejumlah Wilayah

10 Juni 2019

Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran narkotika dengan melakukan 8 kali penindakan di sejumlah wilayah, sepanjang Mei 2019.
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika di Sejumlah Wilayah

Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Juanda, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 17,9 kg, 31 butir happy five, dan 4.787 butir ekstasi.


Bea Cukai Palembang Luncurkan Electronic Customs Declaration

17 Mei 2019

Bea Cukai Palembang meluncurkan aplikasi electronic customs declaration pada 15 Mei 2019 di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin 2.
Bea Cukai Palembang Luncurkan Electronic Customs Declaration

Cukup dengan smartphone, penumpang dapat mengisi customs declaration. Tidak perlu repot antre dan mudah.


Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 73 Ton Bawang Merah Ilegal

17 Mei 2019

Bea Cukai Lhokseumawe musnahkan 73 ton bawang merah impor ilegal pada tanggal 15 Mei 2019.
Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 73 Ton Bawang Merah Ilegal

Dalam kasus ini, potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhitung Rp 713 juta.


Bea Cukai Dumai dan Teluk Nibung Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

14 Mei 2019

Bea Cukai Dumai dan Teluk Nibung berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal
Bea Cukai Dumai dan Teluk Nibung Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di daerah Balam, Kabupaten Rokan Hilir.