TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membongkar suap dari pengusaha Yusran Arif kepada Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tanjung Priok Heru Sulastyono. Yusran menyuap Heru Sulastyono dengan 11 polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan dua unit mobil.
Diduga suap itu untuk memuluskan ekspor-impor yang dilakukan perusahaan Yusran, PT Tanjung Jati Utama. Perusahaan ini mengendalikan sepuluh perusahaan lain. Seluruh perusahan bergerak di bidang ekspor-impor barang. Di antaranya, mainan, aksesori, spare part, mesin, dan bijih plastik.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arif Sulistyo, selain PT Tanjung Jati Utama, sepuluh perusahaan lain tidak ada yang bertahan lama. “Paling lama satu tahun,” kata Arief, Selasa kemarin, 22 Oktober 2013.
Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Agung Setya mengatakan Yusran mendirikan dan menutup perusahaannya terus-menerus untuk menghindari kewajiban membayar pajak. Celakanya, justru Heru Sulastyono yang memberi tahu Yusran trik menghindari pajak dengan cara tersebut.
Yusran, kata Komisaris Besar Agung Setya, menyuap Heru Sulastyono dengan 11 polis asuransi dan dua unit mobil. Total dana sebelas polis itu Rp 11,4 miliar, terdiri atas enam polis atas nama Heru senilai Rp 4,9 miliar dan lima polis atas nama istrinya, WW. Adapun kedua mobil yang dijadikan sogokan adalah Ford Everest dan Nissan Terano.
ALI AKHMAD
Berita Terkait
Begini Modus Suap untuk Pejabat Bea Cukai
Ini Perjalanan Karier Heru Sulastyono di Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Ingat Rekening Gendut Bea Cukai
Janji Prabowo Rp 1 Miliar per Desa Dianggap Tipuan
Pejabat Bea Cukai Dinilai Lebih 'Sakti' dari Pajak