TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Jakarta, Yenti Garnasih, mengatakan tersangka dugaan suap Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Heru Sulastyono, bisa dijerat pidana berlapis. “Karena ada kerugian negara dan dia pejabat publik, maka tindak pidananya korupsi," kata Yenti kepada Tempo, Rabu, 30 Oktober 2013.
Menurut Yenti, Heru juga bisa dijerat dengan pidana pencucian uang jika penyidik bisa membuktikan ada aliran dana keluar dari suap yang dia terima. Selain itu, kata dia, polisi dapat menerapkan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur administrasi kepabeanan kepada Heru. “Pelanggaran Kepabeanan bisa menjadi hukuman pemberat."
Senin, 29 Oktober 2013, Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menangkap Heru di sebuah rumah di Kompleks Sutera Renata, Alam Sutera Serpong, Tangerang, Banten. Ia ditahan dengan tuduhan menerima dugaan suap sebesar Rp 11 miliar dalam proses ekspor-impor. Polisi juga menangkap Heru dengan sangkaan melakukan pencucian uang.
Menurut Kepolisian RI, modus pencucian uang yang dilakukan Heru berupa pemberian suap 11 paket polis asuransi sejumlah Rp 11,4 miliar dari Yusran Arif, Komisaris PT Tanjung Jati Utama. Yusran, yang menjalankan bisnis di bidang ekspor-impor, diduga menyuap Heru untuk menghindari audit dari Kantor Bea dan Cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono, menyatakan masih menunggu laporan resmi dari Badan Reserse atas penangkapan Heru. "Kami belum tahu masalahnya apa. Kami sedang menunggu berita resmi dari sana (Badan Reserse)," ujar Agung saat ditemui seusai acara di Kementerian Koordinator Perekonomian.
NURUL MAHMUDAH
Berita Terpopuler:
Prabowo: Saya Pendekar Siap Mati
Suami Airin Punya `Tim Samurai` di DPRD Banten
Begini Modus Suap untuk Pejabat Bea Cukai
Ini Perjalanan Karier Heru Sulastyono di Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Ingat Rekening Gendut Bea Cukai