TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Heru Sulastyono, 46 tahun, di sebuah rumah di kompleks Sutera Renata, Alam Sutera Serpong, Tangerang, Banten. Heru ditangkap dinihari tadi pukul 01.00, di rumah mantan istrinya, Widyawati, dengan tuduhan menerima suap dalam proses ekspor-impor dan melakukan pencucian uang.
“Telah terjadi upaya pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arif Sulistyo di Markas Besar Polri, Selasa, 29 Oktober 2013.
Dalam kasus yang sama, polisi juga menangkap Yusran Arif, 47 tahun, pengusaha yang diduga menyuap Heru untuk memuluskan kegiatan perusahaannya yang bergerak dalam bisnis ekspor-impor. Yusran ditangkap di rumahnya di Jalan H. Aselih, Nomor 49, RT 11 RW 01, Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.00 WIB.
Rumah kedua tersangka kemudian digeledah oleh polisi. Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah dokumen. Di antaranya, dua polis asuransi, sembilan buku rekening, dua KTP, dua buku cek, dokumen transaksi, dan dokumen perusahaan.
Satu unit air softgun dan enam handphone juga dibawa kepolisian sebagai barang bukti. Satu unit mobil Ford Everest dan satu mobil Nissan Terano milik Heru yang diduga pemberian Yusron juga disita.
Heru selaku Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menerima suap. Sementara Yusron diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan memberi suap.
ALI AKHMAD
Berita Lain
Mendagri Tak Tahu FPI Mulai Mengusik Lurah Susan
Warga Lenteng Agung Resah FPI Usik Lurah Susan
FPI Demo Lurah Susan, Komnas HAM: Itu Ancaman!
Aksi Mengusik Lurah Susan, FPI Beri Contoh Buruk