TEMPO.CO, Makassar - Empat anggota geng motor yang diseret sebagai terdakwa pembunuhan Muhammad Ilham Mahmud, 24 tahun, divonis hukuman 3 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan penyerangan atau perkelahian," kata Mahyuti, ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 29 Oktober 2013.
Keempat terdakwa adalah Syahruddin, 18 tahun, Khairil (17), Alim Bahri (19), dan Riswan (18). Hakim berpendapat, dalam rangkaian persidangan terungkap bahwa terdakwa hanya melanggar Pasal 358 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Mahyuti, terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan secara bersama-sama. Namun terdakwa terbukti sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian. "Jeratan pasal penganiayaan dan pembunuhan tidak terbukti dalam sidang," ujar hakim.
Dalam putusan, hakim mengurai kronologi insiden tersebut. Peristiwa itu terjadi akhir Maret lalu di Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Makassar. Saat itu Muhammad Ilham Mahmud, korban, hendak kembali ke rumahnya di Jalan Kandea, tidak jauh dari lokasi kejadian. Di tengah jalan, korban berpapasan dengan konvoi puluhan anggota geng motor.
Sejumlah anggota geng motor itu lalu menghadang Ilham yang juga mengendarai sepeda motor. Saat itu juga, mereka langsung mengeroyok dengan menggunakan balok kayu dan senjata tajam. Korban mengalami luka tikam di tangan, dan sekujur tubuhnya babak belur.
Selain empat terdakwa itu, jaksa juga telah menyeret tiga terdakwa lainnya. Mereka masih berusia di bawah umur dengan inisial MRS, 16 tahun, NAA (16), dan DR (15). Hakim menjatuhkan vonis masing-masing 22 bulan penjara.
Atas putusan itu, keempat terdakwa mengaku masih pikir-pikir. Jaksa penuntut umum, Arie Chandra, mengatakan menunggu sikap terdakwa hingga pekan depan untuk melakukan upaya hukum. Sidang putusan ini digelar tanpa dihadiri keluarga korban. Tidak seperti sidang tuntutan tiga pekan lalu, puluhan keluarga korban memadati pengadilan.
ABDUL RAHMAN
Topik Terhangat:
Prabowo Subianto | FPI Geruduk Lurah Susan | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten | Suap Akil Mochtar
Berita Terpopuler:
Taktik Pius Mendekati Prabowo Subianto
Aksi Mengusik Lurah Susan, FPI Beri Contoh Buruk
Mendagri Tak Tahu FPI Mulai Mengusik Lurah Susan
Rekam Jejak Prabowo 24 Tahun Jadi Tentara
Ada Landasan Helikopter di Rumah Mewah Prabowo
Ini Cerita Prabowo Kenapa Trauma pada Pers