TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Fathanah, terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi, membacakan pledoinya dalam sidang hari ini. Sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi hukuman selama 17,5 tahun penjara.
“Saya mengharapkan majelis hakim membebaskan dari tuntutan atau setidak-tidaknya diberi hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Ahmad Fathanah sambil terisak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Oktober 2013. Fathanah menilai banyak kesalahan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Fathanah menilai dirinya harus dibebaskan dari dakwaan pertama jaksa. Ia mengatakan dasar alasan dirinya menuntut dibebaskan atas dakwaan kesatu karena dirinya bukanlah pegawai negeri ataupun penyelenggara negara. "Jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa saya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Fathanah.
Ia menilai jaksa hanya bisa menyebutkan dirinya bersahabat dengan Luthfi Hasan Ishaaq sejak tahun 1986. Ia menilai dirinya tidak dapat dipidanakan dalam dakwaan pertama karena tidak memenuhi unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Fathanah juga merasa dirinya perlu dibebaskan dari dakwaan ketiga mengenai tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan, kata dia, dikatakan ia menyamarkan kekayaan dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 38,7 miliar. Sedangkan di dakwaan kesatu dirinya disebut menerima uang Rp 1,3 miliar. “TPPU jelas keliru," ujar Fathanah.
Terakhir, ia mengatakan tuntutan jaksa hanya bermodal copy paste dari tuntutan terdakwa lain. “Jelas dari terdakwa Wa Ode yang sudah diputus yang tidak ada kaitannya dengan perkara saya. Saya Ahmad Fathanah alias Olong, bukan Wa Ode Nurhayati,” ujar dia.
Ia menilai jaksa penuntut umum keliru dengan mencantumkan Pasal 7 yang bersumber dari ratifikasi UNCAC. Ia mengatakan pemakaian pasal tersebut hanya untuk berusaha membuktikan dirinya bersama-sama Luthfi Hasan melakukan kejahatan menjual pengaruh atau trading influence.
Fathanah dalam persidangan mengaku pemberitaan di media sudah sangat memojokkan dirinya serta mencederai rasa keadilan. Ia berharap melalui persidangan, hak-haknya sebagai warga negara dapat terlindungi.
MAYA NAWANGWULAN
Baca juga:
Soal Pakaian Khasnya, Ini Kata Prabowo
Prabowo Siapkan Tim Buat Ngetwit
Jokowi Melejit, Prabowo Kritik Lembaga Survei
Prabowo: Hakim Bisa Disogok, Apalagi Wartawan
Belasan Kuda Gagah di Rumah Prabowo