Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruh Mengadu ke Makam Pahlawan  

image-gnews
Veteran Republik Indonesia menaburkan bunga ke makam Daan Mogot saat memperingati  peristiwa pertempuran Lengkong yang ke 67 di Taman Makam Pahlawan Kota Tangerang, Minggu (24/2). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Veteran Republik Indonesia menaburkan bunga ke makam Daan Mogot saat memperingati peristiwa pertempuran Lengkong yang ke 67 di Taman Makam Pahlawan Kota Tangerang, Minggu (24/2). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, KARANGANYAR - Berbekal tiga buah dupa dan sekeranjang kembang, dua puluh orang bersila di Taman Makam Pahlawan Dharma Tunggal Bakti, Karanganyar, Senin, 28 Oktober 2013. Tak lama dupa dinyalakan, lalu para buruh mulai mengadu ke para pahlawan yang dimakamkan di sana.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum Karanganyar Eko Supriyanto mengatakan buruh saat ini berada di titik paling rendah. “Upah kami tidak cukup untuk hidup layak, apalagi sejahtera,” katanya.

Upah yang diterima Eko sekitar Rp 800 ribu per bulan, tidak cukup untuk membayar uang sekolah anaknya. Padahal Indonesia kini masuk kelompok 20 negara dengan produk domestik bruto terbesar di dunia. Lalu pertumbuhan ekonomi tertinggi ke-2 setelah Cina, tapi tetap saja buruh sengsara. “Kami tidak menikmati kesejahteraan. Upah kami tetap rendah,” katanya.

Mereka memilih mengadu ke makam pahlawan karena merasa pemerintah sudah tidak peduli dengan nasib buruh. ”Kami pernah mengadu ke dinas tenaga kerja dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) agar upah minimum sesuai KHL (kebutuhan hidup layak). Nyatanya tetap di bawah KHL, begini-begini saja,” katanya.

Capek mengadu ke pemerintah, buruh memilih menemui para pahlawan yang dimakamkan di taman makam pahlawan. Mereka menumpahkan segala unek-unek. “Para pahlawan sudah berjuang demi kemerdekaan. Tapi ternyata kita belum merdeka. Buruh masih terjajah upah murah,” ujar Eko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua serikat pekerja sebuah pabrik kimia, Danang Sugiyanto menilai buruh belum merdeka dan menjadi kuli di negara sendiri. Sedangkan investor, khususnya investor asing yang menjadi tuan di Indonesia.

“Kami sudah lelah mengadu ke pemerintah dan wakil rakyat. Lebih baik kami mendatangi para pahlawan,” ujarnya.

Para buruh sadar para pahlawan tidak mungkin bangkit lagi dan memerdekakan buruh dari penjajahan ekonomi. Karena itu dia berharap para buruh yang bangkit dan berjuang menuntut kemerdekaan.

UKKY PRIMARTANTYO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Sejumlah peserta aksi unjuk rasa membawa replika keranda di depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. Pendemo menuntut adanya kenaikan upah sebesar 13,5 persen. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar


Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Pekerja mengaduk adonan dodol di Ny Lauw, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 13 Januari 2023. Menjelang Hari Raya Imlek, permintaan dodol dan kue keranjang di tempat tersebut meningkat hingga dua kali lipat dan dijual dari harga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Fauzan
Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.


Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Masjid Mantingan, Jepara. Foto: Wikipedia.
Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.


Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.


Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.


Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.


Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.


Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.


Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.


Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.