TEMPO.CO, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri menolak mematuhi instruksi Gubernur Jawa Timur yang menetapkan Gunung Kelud sebagai kawasan status quo. Mereka ngotot untuk membangun kawasan itu menjadi wisata alam. Investasi dana puluhan miliar pun segera dialirkan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Kediri Edhie Purwanto mengatakan, hingga kini pemerintah setempat belum menerima surat penetapan status quo dari Gubernur Soekarwo. Menurut dia, penetapan kawasan status quo hanya rumor yang tak bisa dipertanggungjawabkan. "Tak ada penetapan status quo untuk Kelud," kata Edhie, Senin, 28 Oktober 2013.
Baca Juga:
Karena tak ada pemberitahuan resmi, pemerintah Kediri menolak menghentikan pembangunan infrastruktur di kawasan Kelud sebagai tempat wisata alam. Tak tanggung-tanggung, anggaran pemerintah daerah sebesar Rp 21 miliar sudah disiapkan. Mereka tak terpengaruh oleh permintaan pemerintah Blitar agar menghentikan pembangunan hingga ada keputusan tetap soal batas wilayah Kelud.
Edhie menyatakan, satu-satunya keputusan yang patut ditaati adalah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak gugatan pemerintah Blitar. Keputusan itu dianggap sah sebagai pijakan pemerintah Kediri untuk mengklaim kepemilikan Gunung Kelud dari Pemerintah Blitar.
Dia juga menilai solusi yang ditawarkan Soekarwo untuk menyelesaikan konflik itu melalui ketua adat setempat sangat tak masuk akal. Sebab, dari seluruh batas wilayah Kediri-Blitar, hanya sepanjang tujuh kilometer saja yang menjadi sengketa. Itu pun berada di puncak Kelud yang jauh dari pemukiman. "Jadi tak ada penduduk, apalagi ketua adat di sana," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Soekarwo menyatakan menetapkan Gunung Kelud sebagai status quo pasca-gugatan PTUN yang diajukan pemerintah Blitar. Pernyataan itu disampaikan di sela mengunjungi Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pekan lalu. "Sebaiknya masing-masing pihak diam dulu, sambil menunggu pengukuran ulang dan penyelesaian melalui ketua adat di wilayah perbatasan," kata Soekarwo.
Juru bicara Pemerintah Kabupaten Blitar Joni Setiawan meminta pemerintah Kediri mematuhi instruksi Gubernur. Meski gugatan yang mereka ajukan ditolak PTUN, namun pemerintah provinsi telah menetapkan Kelud menjadi status quo. "Artinya, tak boleh ada kegiatan pembangunan apa pun di sana," kata Joni.
HARI TRI WASONO