TEMPO.CO , Jakarta - Junimart Girsang, pengacara terpidana suap korupsi pembangunan wisma atlet Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaaruddin, yakin kliennya tak sembarangan bicara saat menyebutkan ada keterlibatan Menteri Sekretaris Negara, Sudi Slalahi dalam Proyek KTP elektronik.
Keterangan Nazar itu kata dia pasti sudah disesuaikan dengan bukti dan pengetahuan yang dia miliki. “Nazar itu selalu bicara memikirkan untung ruginya. Dia bukan asal bunyi,” kata Junimart, saat dihubungi, Rabu, 23 Oktober 2013. Keterlibatan Sudi dalam proyek E-KTP ini disampaikan Nazaruddin kemarin usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.
Junimart mengingatkan, Sudi agar tak buru-buru menyangkal tudingan dari Nazar. Apalagi sampai melaporkan kliennya ke kepolisian atas dasar pencemaran nama baik. Dia meminta Sudi mengumpulkan dulu fakta hukum untuk menyangkal tudingan Nazar. “Jangan sampai ini menjadi bumerang.”
Selama ini, kata Junimart, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Nazaruddin banyak terbukti setelah diusut oleh KPK.
Junimart mengatakan, Nazaruddin sudah memberikan sejumlah keterangan pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Nazaruddin sebelumnya juga telah menjelaskan adanya dugaan aliran dana ke Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dari proyek E-KTP. “Sekarangan tergantung keseriusan KPK menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh Nazar.”
Kasus e-KTP kini sedang ditelusuri KPK. Nazar sempat mengaku bersama Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto berkomplot merekayasa proyek senilai Rp 5,9 triliun. Modusnya dengan melakukan penggelembungan anggaran Rp 2,5 triliun. Sudi disebutkan Nazar turut mengintervensi agar proyek disetujui menjadi proyek tahun jamak.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler:
Vicky Prasetyo Senang Bisa Meng-Islam-kan Corrien
Wah, Wali Kota Airin Dalam Incaran KPK
Uang Rp 2,7 Miliar Bukti Suap Baru Akil Mochtar
Kasus Pelecehan Seksual di SMP 4 karena Kepolosan
Marzuki Alie: Ada Duit Suap ke Kongres Demokrat