TEMPO.CO, Semarang - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal menuntut dua anggota Front Pembela Islam, Satrio Yuwono, 22 tahun dan Bayu Agung Wicaksono, 22 tahun, dengan hukuman 7 bulan penjara. Jaksa menilai mereka terbukti membawa senjata tajam tanpa izin saat bentrok antara FPI dan warga Sukorejo, Kendal, 18 Juli 2013.
"Kedua terdakwa terbukti tanpa hak membawa senjata tajam," kata Jaksa Penuntut Umum, Fifik Zurofik pada sidang persidangan kasus bentrokan antara FPI dan warga Sukorejo di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 24 Oktober 2013. "Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Daurat Nomor 12 Tahun 1951."
Pada persidangan itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Ichwan Tuankota, mengajukan nota pembelaan secara lisan. Dia meminta jaksa meringankan tuntutan dengan alasan terdakwa masih berusia muda dan menjadi tulang punggung keluarga. Jaksa menolak permintaan tersebut.