TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memundurkan jadwal pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif 2014 mendatang. Sesuai rencana, pengumuman DPT ini dijadwalkan dilakukan KPU hari ini.
Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR), Masykurudin Hafidz, mengatakan pemunduran diperlukan untuk memastikan keakuratan data pemilih. "KPU harus mengembalikan DPT ke kelurahan/desa sebelum diumumkan," kata dia, Rabu, 23 Oktober 2013.
Menurut Masykurudin, pemunduran pengumuman DPT ini sejalan dengan hasil rapat dengar pendapat antara KPU dan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung kemarin malam di Kompleks Parlemen Senayan. Hingga kemarin, KPU mengumumkan jumlah penduduk yang tercatat dalam DPT dan sudah diunggah ke dalam sistem informasi data pemilih (sidalih) sekitar 186 juta pemilih.
Penundaan pengumuman, kata Masykurudin, merupakan kesempatan penting bagi KPU untuk memperbaiki kualitas Pemilu 2014. Namun pengundurannya tak boleh terlalu lama. Selama pengunduran, KPU harus menyerahkan DPT sementara tersebut kepada panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) di tingkat kelurahan dan desa untuk diverifikasi ulang. "Pengecekan oleh pantarlih merupakan kunci utama perbaikan DPT," kata dia.
Pantarlih, Masykurudin melanjutkan, harus melakukan pengecekan ulang dan pencocokan data atas hasil kunjungan secara faktual ke setiap rumah di kelurahan dan desa, yang telah dilakukan pada April-Juni lalu. Mereka harus memastikan tak ada lagi nama ganda, pemilih fiktif, dan nama sudah meninggal dalam DPT. "Bila ingin benar-benar mewujudkan data pemilih yang akurat dan bersih, perbaikan data pemilih perlu dimulai dari level yang paling bawah, yaitu kelurahan dan desa," dia menjelaskan
Secara teknis, perbaikan DPT bisa dimulai dengan KPU memberikan data pemilih tetap yang sudah dihasilkan kepada KPU kabupaten/kota untuk diteruskan ke PPK di kecamatan. Di kecamatan, PPK dapat mengundang PPS dan mantan pantarlih untuk berkumpul dan melakukan verifikasi ulang.
Untuk semua proses pengecekan, Masykurudin meminta KPU segera menghitung waktu yang dibutuhkan untuk seluruh proses perbaikan. Pemunduran bisa dua pekan seperti yang ditawarkan Komisi Pemerintahan tadi malam. "Yang harus dihindari adalah, jangan hanya karena desakan dari berbagai pihak, KPU memundurkan waktu tetapi tidak melakukan apa-apa."
IRA GUSLINA SUFA