TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengambil alih Pulau Galang yang belakangan menjadi rebutan antara Pemerintah Kabupaten Gresik dan Pemerintah Kota Surabaya. "Akan diambil Pemprov untuk konservasi. Konstitusi kita jelas, kepentingan umum didahulukan," kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Selasa, 22 Oktober 2013.
Kalaupun ada sertifikat sah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengganti rugi dengan biaya yang pantas. Sebaliknya, jika sertifikat itu diperoleh dengan cara yang tidak benar, maka pemerintah akan menyerahkannya kepada polisi karena termasuk dalam kasus pidana.
Kasus Pulau Galang, menurut Soekarwo sama dengan pendirian pabrik baja di kawasan Trowulan, Mojokerto. Pemerintah akhirnya mencabut izin pabrik tersebut dengan alasan mengutamakan kepentingan umum sebagai kawasan cagar budaya. "Sudah dibicarakan, segera dijelaskan itu enggak boleh karena kawasan konservasi," ujarnya.
Sengketa Pulau Galang ini muncul ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan tiga sertifikat atas nama warga Gresik yakni Poenta Surya, Kuntoro Surya, dan Darwati Napan. Kawasan ini sangat strategis karena berjarak sekitar 200 meter dari pembangunan megaproyek Teluk Lamong. Bahkan, kawasan ini juga dicanangkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.
Namun, dalam perkembangannya, sebuah pabrik milik PT Gantari Satya Mitra berdiri tepat di samping Pulau Galang. Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur sempat mengatakan adanya pelanggaran dengan berdirinya pabrik tersebut di dekat Pulau Galang.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Topik Terhangat
Gatot Tersangka |Suap Akil Mochtar |Foto Bunda Putri |Dinasti Banten| Sultan Mantu
Berita Terpopuler
SMS Pembunuh Holly: Gagal, Gatot: Kabur!
Gatot Kenal Holly di Tempat Hiburan Malam
Di Australia, Gatot Sering Termenung
Erick Thohir Beli Inter Milan, Rothschild Berang
Motif Gatot Diduga Terkait Pemilihan Pimpinan BPK