TEMPO.CO, Semarang - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Sutiyoso, merasa dijebak oleh Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang dan Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah dalam dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 21 Oktober 2013. "Saya merasa dijebak," kata Sutiyoso usai mengikuti persidangan. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, mestinya, saat ia berorasi yang dianggap sebagai pelanggaran kampanye, harusnya dihentikan. "Jangan dibiarkan, lalu dipersoalkan".
Dia juga mempertanyakan ketegasan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dalam menegakkan aturan kampanye. Menurutnya, banyak pemasangan alat peraga kampanye dan kampanye para pengurus partai politik di televisi dibiarkan tanpa diperingatkan.
Letnan Jenderal Purnawirawan TNI ini merasa apa yang dia sampaikan pada acara halalbihalal yang diselenggarakan PKPI Kota Semarang di Lapangan Sabrangan, Plalangan, Gunungpati Semarang, 1 September lalu bukan pelanggaran kampanye. "Karena saya tak menyampaikam visi misi partai," ujarnya. "Yang hadir pada acara tersebut sebagian besar juga kader PKPI". Pada acara halalbihalal tersebut, Sutiyoso mengajak yang hadir untuk memilih PKPI dan dia sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 nanti.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah, Abhan Misbah mengatakan, sebelum acara pihaknya telah beberapa kali memperingatkan agar jangan melakukan kampanye di luar jadwal. "Namun peringatan itu tak diindahkan," ujarnya. "Jadi bukan menjebak," ujarnya. Abhan juga mengakui jika menemukan pelanggaran kampanye dalam pemasangan baliho oleh hampir semua partai politik. "Namun pemasangan baliho adalah pelanggaran administratif yang penyelesaiannya tak sampai ke pengadilan".
Sutiyoso didakwa melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8/ 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ia diancam hukuman paling lama satu tahun penjara dan denda paling banyak sejumlah Rp 12 juta.
SOHIRIN