TEMPO.CO, Jakarta -- Bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik hari ini, Kamis, 17 Oktober 2013. Setibanya di KPK, Miranda enggan menjawab berbagai pertanyaan wartawan.
Turun dari mobil tahanan, Miranda hanya melempar senyum kepada wartawan. Di tangan kiri, ia menenteng satu tas berwarna krem, senada dengan busana dan sepatu yang dikenakan. Di tangan kanan, ia membawa tas kain berwarna hitam. "Sudah ya," kata Miranda di KPK, Kamis, 17 Oktober 2013.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Budi, mantan Deputi Gubernur BI, dan koleganya, mantan Deputi Gubernur BI Sitti Cherdjariah. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan lantaran mengubah peraturan BI agar Century mendapat dana pinjaman.
Pekan lalu, Miranda juga memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus ini. "Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa 8 Oktober 2013.
TRI ARTINING PUTRI
Terhangat:
Dinasti Banten | Setahun Jokowi-Ahok | Pembunuhan Holly Angela
Berita terkait:
INFOGRAFIS: Riwayat Cek Pelawat
Ribetnya Pindahan Tiga Sosialita KPK
Miranda di Tahanan, Disertasi dan Cat Rambut
Kesaksian Berantai Penjerat Miranda