TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil terpidana koruptor Muhammad Nazaruddin, Rabu, 16 Oktober 2013. Mantan Bendahara Partai Demokrat itu dipanggil untuk diperiksa terkait kasus pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang melalui pembelian saham PT Garuda Indonesia.
"MNZ diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Rabu, 16 Oktober 2013. Selain Nazar, KPK juga memanggil istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama.
KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencucian uang pembelian saham Garuda. Komisi menduga dia membeli saham untuk menyamarkan harta yang dia dapat dari tindak pidana, yakni dari proyek yang digarap PT Duta Graha Indah.
Sebelumnya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis mengatakan perusahaan Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian itu menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari proyek-proyek di pemerintah.
KPK telah menyita aset milik Nazaruddin senilai hampir Rp 400 miliar. Aset yang disita berupa saham di Garuda senilai Rp 300 miliar dan berupa kebun kelapa sawit senilai Rp 90 miliar.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler:
Demi Selingkuhan, Istri Bersiasat Bunuh Suami
VO2Max Tinggi, Evan Dimas Bagai Mobil Tangki Besar
Kenapa Jokowi Kurban di Lenteng Agung?
Ada Cacing Hati di Sapi Jokowi
Gempa Filipina, Waspada Tsunami di Indonesia Timur