TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai penyelamatan Mahkamah Konstitusi hingga kini belum tuntas disusun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Perpu sedang dirancang. Presiden akan mendengarkan dan mempertimbangkan sejumlah masukan dari mereka yang dianggap kompeten," kata Julian, saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 Oktober 2013. Menurut dia, tim penyusun Perpu terdiri dari sejumlah menteri terkait yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Presiden mempercayakan kepada mereka untuk mengkaji Perpu ini. Nanti hasilnya akan dilaporkan kepada Presiden," ujar Julian. Ia belum bisa memastikan kapan persisnya Presiden SBY menandatangani Perpu penyelamatan MK itu. Sebab, kata dia, ada banyak aspek yang mesti dipertimbangkan dari Perpu itu.
Tapi yang pasti, Julian menambahkan, Presiden bakal membubuhkan tandatangannya setelah isi Perpu benar-benar sudah matang dan siap. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini (diteken Presiden). Dalam artian tidak terlalu lama lagi," ucap mantan Wakil Dekan FISIP Universitas Indonesia ini.
Sebelumnya, lewat Twitter, Presiden SBY menyatakan bakal segera meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai penyelamatan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dipastikan SBY melalui akun Twitter resmi miliknya, @SBYudhoyono, Senin malam, 14 Oktober 2013.
PRIHANDOKO
Berita Terpopuler:
Tanah Abang Macet Lagi, Jokowi Kecewa
Iklan Sepatu 'Anti-Islam' Dikalahkan Pengadilan
Gereja Tolak Upacara Pemakaman Mantan Kapten Nazi
Kampung Rambutan Masuk Wilayah Mana Pak Jokowi?
Ini Dua Buron Pembunuhan Holly Angela