TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Otto Hasibuan yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ikut membela Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar. Otto pun menjenguk mantan politikus Golkar itu di penjara Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya diajak bersama-sama menjadi tim lawyer Pak Akil," ujar pengacara yang membela Artha Graha, perusahaan pengusaha Tommy Winata, dalam kasus suap cek pelawat itu di kantor KPK, Kamis, 10 Oktober 2013.
Otto mengatakan, dirinya diajak karena pernah satu organisasi dengan Akil di Ikatan Advokat Indonesia (Ikadi). "Pak Akil pernah menjabat sekretaris dan saya ketua umumnya," ujar dia, "Kami dimintai bantuan, maka wajib memberi bantuan hukum kepada dia," ujar dia.
Akil ditangkap KPK di rumah dinasnya di kawasan Widya Candra, Jakarta, 3 Oktober 2013. Ia diduga menerima suap dalam perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah yang kini bergulir di MK. Akil juga diduga menerima suap dari perkara sengketa pilkada Lebak, Banten.
Selain dia, KPK juga sudah menetapkan status tersangka terhadap politikus Partai Golkar, Chairun Nisa; Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih; Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; advokat Susi Tur Andayani; serta pengusaha asal Palangkaraya, Cornelis Nalau.
Otto tak ingin membahas masalah hukum yang menjerat kliennya. Alasannya, ia belum bertemu Akil semenjak kasus ini bergulir. Namun ia berjanji akan memberi tanggapan setelah pertemuan usai.
"Saya akan ketemu dulu dengan Pak Akil karena ada beberapa hal yang perlu dibicarakan," ucapnya.
TRI SUHARMAN
Terhangat:
Ketua MK Ditangkap| Dinasti Banten| APEC| Info Haji |Pembunuhan Holly Angela
Berita Terpopuler:
Lewat 5 Perusahaan, Airin & Keluarga Main Proyek
Rusuh Eksekusi, Halte Transjakarta Buaran Dibakar
Wakil Bupati Lebak Diperiksa KPK untuk Adik Atut
Lima Fakta Paling Membahagiakan di Dunia
Apa Motif Elriski Dekati Holly Angela?