TEMPO.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan penambahan hari libur Idul Adha, yang jatuh pada 15 Oktober mendatang. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/49599 tentang Penetapan Hari Libur Idul Adha 1434 H/2013 M.
Ketentuan itu berlaku untuk seluruh pegawai negeri di Aceh. "Telah disampaikan kepada para Bupati/Wali Kota, Para Kepala Dinas, dan kepada jajaran Kepala Biro di Lingkungan Setda Aceh," kata Kepala Humas Pemerintah Aceh, Nurdin F Joes, Kamis, 10 Oktober 2013.
Menurut dia, tambahan hari libur hanya satu hari pada Rabu, 16 Oktober 2013. Setelah itu, pegawai akan masuk kantor dan bekerja seperti biasa.
Nurdin juga mengatakan, Gubernur Aceh juga meminta kepada unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan luas, agar dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Selanjutnya, para pegawai wajib menambah kekurangan jam karena libur tersebut pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2013. "Jika ada pegawai yang tidak masuk kerja tanggal 17 Oktober tanpa alasan jelas, akan diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," kata Nurdin.
ADI WARSIDI
Berita populer
Inilah Sebagian Gurita Bisnis Adik Ratu Atut
Kecurangan Akil Mochtar di Pilkada Mulai Diungkap
Jawara, Ulama, dan Golkar dalam Dinasti Ratu Atut
Adik Prabowo Tolak Rp 500 Miliar dari Jokowi