TEMPO.CO, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sepertinya ngotot mengambil hibah saham tambang emas Tumpang Pitu dari PT Merdeka Serasi Jaya. Wakil Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Yusuf Widiatmoko, mengatakan moratorium alih fungsi hutan lindung di Gunung Tumpang Pitu yang dikeluarkan Menteri Kehutanan pada 2013 dinilai tidak akan berpengaruh terhadap aktivitas penambangan emas.
Menurut dia, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk eksplorasi pertambangan emas pada 2007, lebih dahulu daripada aturan moratorium. "Jadi tidak akan mempengaruhi kegiatan tambang," kata Yusuf, Selasa, 8 Oktober 2013.
Yusuf menyampaikan hal itu dalam sidang paripurna dengan agenda jawaban eksekutif atas Rancangan Perubahan Keempat Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal kepada Pihak Ketiga. Perubahan Perda tersebut diajukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menampung pemberian hibah 10 persen dari perusahaan tambang emas PT Merdeka Serasi Jaya.
Selain terkait moratorium, Wakil Bupati Yusuf juga menjawab adanya gugatan perusahaan Australia, Intrepid Mines Ltd, yang saat ini dalam proses banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara. Menurut Yusuf, gugatan itu tidak terkait langsung terhadap pemberian hibah saham. "Persoalan hukum itu urusan internal Intrepid dan PT Bumi Suksesindo," kata dia.
Dalam sidang paripurna Senin sebelumnya, tiga fraksi menolak hibah saham 10 persen dari perusahaan pertambangan emas PT Merdeka Serasi Jaya kepada Kabupaten Banyuwangi. Alasannya, Kementerian Kehutanan telah memberlakukan moratorium alih fungsi hutan lindung, termasuk di Tumpang Pitu. Penolakan berikutnya karena Pemkab masih berseteru dengan Intrepid Mines yang menyoal pengalihan izin usaha pertambangan dari PT Indo Multi Niaga ke PT Bumi Suksesindo.
Sebanyak 10 persen saham yang dihibahkan PT Merdeka Serasi Jaya setara Rp 10 miliar, yang dikonversi menjadi 10 ribu lembar saham. PT Merdeka adalah perusahaan yang memiliki 100 persen saham PT Bumi Suksesindo, pemegang kuasa eksplorasi 11 ribu hektare pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi.
Seusai sidang paripurna, DPRD Banyuwangi langsung membentuk panitia khusus untuk membahas raperda itu. Ketua pansus, Zainal Arifin Salam, mengatakan pihaknya menargetkan raperda tersebut selesai dibahas dalam waktu satu bulan. "Hibah saham ini harus masuk ke APBD 2014," kata dia.
IKA NINGTYAS
Berita Terpopuler Lainnya:
APBD Bocor Dinsinyalir Jadi Aset Keluarga Atut
Jokowi, Rhoma Irama dan Warteg Warmo
Ombudsman Minta Ratu Atut Segera Cuti
KPK Duga Ada Hakim Lain yang Terlibat Selain Akil