TEMPO.CO, Bojonegoro - Kegiatan pemasangan pipa minyak milik Mobil Cepu Limited (MCL) di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dihadang sejumlah orang pada Selasa, 8 Oktober 2013. Belasan warga menghalang-halangi alat berat yang hendak memasang pipa di tanah seluas 600 meter persegi, yang disebut-sebut milik keluarga Mbah Mangil.
Tanah tersebut dilewati pemasangan pipa sepanjang 73 kilometer, dari sumur minyak Banyuurip di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, hingga ke bibir pantai Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Motif penghadangan diduga karena proses pembebasan lahan milik warga belum kelar sehingga warga yang menjadi ahli waris mencegah pemasangan pipa.
Sempat terjadi ketegangan antara warga dengan aparat dari Pengamanan Obyek Vital Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kegiatan pemasangan pipa dihentikan untuk sementara waktu karena belum ada titik temu antara ahli waris dengan aparat keamanan.
Menurut Camat Palang Sugeng Winoto, masalah yang berkaitan tanah peninggalan Mbah Mangil yang berlarut-larut sejak 1980-an masih menyisakan persoalan di antara keluarga Mbah Mangil. Bahkan, saat ini muncul sertifikat ganda.
“Kami sudah berusaha menyelesaikan masalah di antara para ahli waris Mbah Mangil. Kami mencoba memfasilitasi pertemuan mereka. Namun, tidak membuahkan hasil,” katanya kepada Tempo, Selasa, 8 Oktober 2013.
Vice President Publik and Government Affairs ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto menjelaskan, pada saat melakukan pembelian tanah untuk proyek penanaman pipa tersebut, status tanah adalah atas nama negara. Pada saat itu, kata Erwin, negara diwakili oleh SKK Migas.
Pihak MCL kemudian bekerja-sama dengan pemerintah daerah guna memperlancar proses pembelian lahan. ”Semuanya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam rilisnya yang dikirim kepada Tempo, Selasa, 8 Oktober 2013.
SUJATMIKO