TEMPO.CO, Jambi - PT Mugi Triman International milik pengusaha asal Malaysia, Lau Hui Tuang, diduga menyalahgunakan izin usaha pembuatan hutan tanaman industri untuk melakukan pembalakan liar. Meski telah mengantongi IUPHHK HT No 419/Menhut-II/2009 tanggal 13 Juli 2009, kegiatan penanaman hutan hanya sekitar dua persen dari 37 ribu hektare lahan yang menjadi konsesinya.
Berdasarkan pantauan Tempo di lapangan, perusahaan yang sudah mengajukan izin Rencana Kerja Tahunan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Muaro Bungo itu tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pembuatan hutan tanaman industri. ”Perusahaan itu hanya ingin mencuri kayu,” kata seorang warga Desa Batukerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Muaro Bungo, Usman, 45 tahun, kepada Tempo, Selasa, 8 Oktober 2013.
Menurut Usman, sejak beroperasi di kawasan hutan tak jauh dari desanya, aktivitas perusahaan tersebut hanyalah melakukan penebangan kayu, yang kemudian diangkut ke sebuah tempat. Adapun yang ditanam hanya pohon jarak dan banyak yang sudah mati.
Usman juga mengkhawatirkan dampak tanah longsor akibat aktivitas penebangan kayu oleh perusahaan tersebut. Sebab, lokasinya di kawasan perbuktitan yang sangat curam, tepat di atas kawasan Batukerbau. ”Kami minta pemerintah meninjau kembali izin yang diberikan kepada perusahaan tersebut,” ujar dia.
Kepala Bidang Bina Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Agus Rizal menjelaskan dia belum menyetujui izin Rencana Kerja Tahunan PT Mugi Triman International. Sebab, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja Usaha dari Kementerian Kehutanan. "Jika benar perusahaan itu melakukan penebangan kayu, berarti telah menyalahi aturan," ucap Agus.
Agus mengatakan, izin yang diberikan hanya sebatas melakukan kegiatan pembersihan lahan dan penanaman. Itu sebabnya, Agus akan mengeceknya ke lokasi. ”Akan kami tindak secara tegas jika menyalahgunakan izin.”
Lau Hui Tuang mengakui perusahaannya belum mengantongi izin Rencana Kerja Tahunan. Namun, dia membantah melakukan pencurian kayu. Sebab, kayu yang diangkutnya adalah sisa-sisa penebangan yang belum dibersihkan. Kayu-kayu tersebut dijual kepada perusahaan pengolah kayu di Riau.
Lau juga mengatakan, kegiatan penanaman pada lahan hutan tanaman industri baru sedikit yang bisa dilakukan. Lau beralasan, kondisi cuaca yang panas tidak memungkinkan melakukan penanaman. Bahkan, pohon yang sudah ditanam banyak yang mati. ”Pohon jarak yang mati akan kami ganti dengan pinus. Kami juga sedang mencari pemodal untuk diajak bekerja sama. Kami serius ingin membuka hutan tanaman industri,” tuturnya.
SYAIPUL BAKHORI
Berita Terpopuler Lainnya:
APBD Bocor Dinsinyalir Jadi Aset Keluarga Atut
Jokowi, Rhoma Irama dan Warteg Warmo
Ombudsman Minta Ratu Atut Segera Cuti
KPK Duga Ada Hakim Lain yang Terlibat Selain Akil