TEMPO.CO, Kupang - Anggota Komisi III DPR RI, Herman Heri, mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan karena lembaga ini sudah tercoreng dengan tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"Fraksi PDIP belum bersikap soal penangkapan Akil Mochtar. Tapi, kalau saya pribadi mengusulkan agar MK dibubarkan saja," kata Herman Heri kepada wartawan di Kupang, Senin, 7 Oktober 2013.
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tertangkap tangan oleh KPK menerima suap sengketa pilkada Gunung Mas senilai Rp 3 miliar. Akil sudah dipantau sejak 2010. Penangkapan ini membuat MK mengalami krisis. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun berencana menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang yang memberi kewenangan Komisi Yudisial mengawasi hakim-hakim MK. Namun, rencana ini ditentang. Bahkan mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie menilai pertemuan SBY bahas MK itu seperti arisan.
Menurut Herman, tertangkapnya Akil Mochtar oleh KPK telah memunculkan preseden buruk di mata publik terhadap independensi MK sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan.
Walaupun keberadaan MK atas perintah UU, kata dia, jika disetujui semua fraksi, MK bisa dibubarkan. "Saya akan mengusulkan ini kepada Fraksi PDIP. Setelah itu, kami bisa melakukan revisi UU," katanya.
Sejauh ini, ia melanjutkan, Komisi III DPR RI baru akan membahas masalah ini setelah dilakukan penetapan ketua komisi yang baru pada Senin, 7 Oktober 2013. Terkait hukuman yang pantas bagi Akil Mochtar, Herman menyerahkan proses peradilan, namun rakyat tahu hukuman apa yang pantas bagi Akil. "Saya kira rakyat yang lebih tahu hukuman apa yang pantas untuk Akil Mochtar," katanya.
YOHANES SEO
Berita Terpopuler Lainnya
Mobil Mewah Adik Atut Pencucian Uang?
5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut
Berbentuk Pil, Sabu di Ruangan Akil Model Baru