Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu untuk Awasi Mahkamah Konstitusi Ditentang  

image-gnews
Seorang Wartawan mengamati pintu ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung MK lantai 15, Jakarta Pusat, (3/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Seorang Wartawan mengamati pintu ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung MK lantai 15, Jakarta Pusat, (3/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tokoh Mahkamah Konstitusi menolak rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) perihal mekanisme pengawasan dan perekrutan hakim konstitusi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai penerbitan Perpu merupakan upaya mengebiri Mahkamah. Majelis Kehormatan yang ditunjuk untuk mengawasi MK dinilai tak punya wewenang.

"Masyarakat memang marah karena kasus Akil, tapi jangan membawa institusi dan malah mengganggu otoritasnya," ujar dia saat dihubungi. "Pisahkan pribadi dan institusi. Saya juga mendukung Akil untuk diberi hukuman mati."

Jimly menjelaskan, kewenangan Komisi Yudisial mengawasi hakim konstitusi tidak sesuai dengan Pasal 24B ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada 2006. Dalam putusan bernomor 005/PUU-IV/2006 itu dinyatakan bahwa Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Komisi Yudisial, sepanjang menyangkut kata hakim konstitusi, sudah tidak berlaku lagi.

"Di situ semuanya jelas," ujar Jimly, yang saat itu menjadi ketua majelis konstitusi dalam memutus pasal tersebut. "Ini pasti ada motif inkonstitusional."

Keputusan itu lahir setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap tangan saat menerima suap terkait pilkada di Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (Baca: Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?). Objeknya adalah perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas yang ditangani panel hakim dengan ketua Akil.

Jimly juga menanggapi pertemuan sejumlah pemimpin lembaga tinggi seperti Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai pertemuan inkonstitusional. "Pertemuan itu seperti arisan keluarga," katanya. "Pisahkan pribadi dan institusi."

Harjono, hakim konstitusi yang juga Ketua Majelis Kehormatan, turut menolak terbitnya Perppu itu. Menurut dia, pengawasan terhadap hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada 2006. "Jika tetap ingin mengawasi, Komisi Yudisial melanggar putusan secara konstitusi," ujar dia saat dihubungi kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perpu itu bermula dari ditangkapnya bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Oktober lalu. Akil diduga menerima suap dalam menangani perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, serta Kabupaten Lebak, Banten.

Pascapenangkapan, dua hari yang lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat bersama sejumlah pemimpin lembaga tinggi negara, termasuk Komisi Yudisial, untuk membahas soal Perpu. Menurut Presiden, pengawasan terhadap hakim konstitusi selama ini hanya bisa dilakukan Majelis Kehormatan setelah adanya dugaan pelanggaran. Pada masa mendatang, pengawasan hakim konstitusi dilakukan sebagaimana pengawasan terhadap hakim lainnya. "Diharapkan Perpu ini tidak dibatalkan melalui judicial review atau uji materi di MK," kata Presiden.

Harjono menyesalkan rencana menerbitkan Perpu tersebut karena Mahkamah sama sekali tidak dilibatkan. Menurut dia, kasus yang menimpa Akil adalah kasus pribadi, bukan terkait dengan institusi.

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai sebaliknya. Menurut dia, Mahkamah Konstitusi memang berwenang menguji undang-undang, termasuk menguji undang-undang yang mengatur dirinya. Namun, menurut dia, Mahkamah harus menahan diri dan menjunjung tinggi etika agar tidak menguji undang-undang yang berkaitan dengan pengawasan terhadap lembaganya sendiri. "Itu tidak etis," kata Yusril. "Komisi Yudisial berwenang mengawasi hakim konstitusi."

REZA ADITYA | FEBRIANA FIRDAUS | KHAIRUL ANAM | SUKMA

Berita Terpopuler Lainnya
KY Pernah Laporkan Kasus Suap Akil Mochtar
Kasus Akil, Hakim MK Bakal Dilarang dari Parpol?
Soal Ratu Atut, Jawara Banten 'Tantang' KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

2 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

4 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

13 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

14 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

16 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

16 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

19 jam lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di pada Pukul 15.00.


Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

19 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.


Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

19 jam lalu

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim diminta melihat substansi.