TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Mahkamah Konstitusi untuk melakukan audit internal dan eksternal pada lembaganya. Cara ini, kata SBY, sebagai langkah untuk menyelamatkan dan memulihkan wibawa lembaga konstitusi tersebut, pasca-penangkapan mantan Ketua MK Akil Mocthar dalam kasus suap dua sengketa pemilihan kepala daerah.
"Perlu dilakukan juga audit eksternal oleh lembaga yang memiliki kewenangan itu," kata SBY dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Sabtu, 5 Oktober 2013.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sendiri dalam kesempatan yang sama menyatakan kesiapan untuk melakukan audit jika ada permintaan. Menurut dia, BPK hingga saat ini memang belum berencana untuk melakukan audit kepada MK dan baru mendapat masukan dari sejumlah pimpinan lembaga negara.
"Tidak ada perintah dari Presiden. Kalau sepanjang diminta untuk audit, kalau eksternal itu kewenangan BPK untuk melakukannya," kata Hadi.
Rekomendasi ini, menurut SBY, lebih diutamakan dibandingkan adanya wacana yang meminta para hakim MK untuk mengundurkan diri. Sebagai pemimpin negara, SBY mengklaim tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan, membekukan, atau membubarkan suatu lembaganya yang terbentuk dari undang-undang.
"Saya mendengar banyak pihak agar hakim konstitusi sekarang ini mengundurkan diri, saya serahkan sepenuhnya kepada MK," kata SBY.
FRANSISCO ROSARIANS