TEMPO.CO, Madiun-Jaksa penuntut umum menuntut Muyadi, 28, dengan hukuman penjara seumur hidup. Pria asal Desa Bangun, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ini didakwa membunuh Tutik Purwati, 26, teman kencannya dengan cara dibakar di hutan pinus wilayah Kecamatan Munjungan, Trenggalek, pada 29 Maret 2013.
“Alasan kami menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup karena tidak punya rasa kasihan, korban yang sudah sekarat masih dibakar. Ini menjadi salah satu hal yang memberatkan bagi terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto saat dihubungi, Jumat 4 Oktober 2013.
Tuntutan itu dibacakan Hari Suwignyo, jaksa penutut umum dalam persidangan yang dipimpin hakim Wijawiyata di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis 3 Oktober 2013. Dalam amar tuntutannya jaksa menjerat Muyadi dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
Menurut Adianto pembunuhan dengan cara membakar tubuh korban yang dilakukan terdakwa untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Adapun pembakaran itu menurutnya dilakukan di sebuah gubuk tempat menyimpan getah pinus di kawasan hutan pinus wilayah Desa Masaran, Kecamatan Munjungan.
Sebelum peristiwa itu tejadi di antara Muyadi dan Tutik Purwati telah menjalin hubungan asmara di luar nikah. Bahkan mereka sudah berungkali pergi berdua ke luar kota seperti ke Tulungagung dan Malang dengan mengendarai sepeda motor.
Pada 29 Maret 2013, keduanya sempat cekcok sepanjang perjalanan dari Trenggalek ke Kota Malang. Diduga penyebabnya karena Tutik Purwati menanyakan kejelasan status hubungan terlarangnya kepada Muyadi. “Mereka merupakan pasangan selingkuh,” ujar Adianto. Keduanya diketahui telah mempunyai pasangan.
Pertengakaran itu berlanjut. Di kawasan hutan pinus, terdakwa menghantam korban hingga terjatuh. Ternyata, korban masih sadar dan memberikan perlawanan. Muyadi semakin beringas dan kembali menghantam tubuh Tutik Purwati. “Setelah korban terjatuh lagi, terdakwa mencekik korban dengan kaki,” kata Adianto.
Di saat korban tidak sadarkan diri langsung dimasukkan ke dalam tong dan kemudian dibakar. Gubuk penyimpanan getah pinus juga dibakar. Keesokan harinya, lanjut dia, terdakwa kembali ke tempat kejadian perkara untuk memastikan kalau korban sudah meninggal dunia.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek Indi Premadasa menambahkan dalam tuntutan jaksa tidak ada hal yang meringankan terdakwa. “Yang memberatkan karena yang tersisa dari tubuh korban hanya tengkoraknya saja,” tuturnya.
Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pekan depan.
NOFIKA DIAN NUGROHO