Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Belu Masih Alot  

image-gnews
ANTARA/Rahmad
ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya, Jumat, 4 Oktober 2013, memimpin rapat yang membahas alotnya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2013-2018. ”Kami harus mengkonsultasikannya dengan Menteri Dalam Negeri,” katanya kepada wartawan seusai rapat.

Menurut Frans, keputusan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperlukan sebagai payung hukum, dan paling lambat sudah harus diterimanya pada 8 Oktober 2013. ”Kami membutuhkan kejelasan, apakah harus tetap dilakukan sesuai jadwal atau bisa ditunda,” ujarnya.

Frans menjelaskan, perbedaan sikap antara Pemerintah Kabupaten Belu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sulit dipertemukan. Pemerintah Kabupaten Belu hanya mau menyediakan anggaran Rp 12 miliar karena tidak mau melibatkan penduduk Daerah Otonom Baru (DOB) Malaka, yang telah ditetapkan jadi kabupaten baru.

Juru bicara KPU NTT, Djidon de Haan, mengatakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2013-2018 sulit digelar. Sebab, sesuai undang-undang tentang pemilu kepala daerah (pilkada), pelaksanaan pilkada harus dilakukan enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2008-2013. "Dari tenggat waktu yang tersedia, Pilkada Belu sangat sulit dilaksanakan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2013-2018 seharusnya digelar November 2013. Sebab, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2008-2013 berakhir pada Februari 2014.

Perbedaan pendapat antara Pemerintah Kabupaten Belu dan KPU setempat, terutama berkaitan dengan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4), menjadi sumber masalah. Akibatnya, KPU Belu belum bisa melakukan seluruh tahapan atau proses pilkada.

Pemerintah Kabupaten Belu yang saat ini dipimpin Bupati Joakim da Lopes berkukuh pada sikapnya bahwa DP4 hanya berasal dari 12 kecamatan. Sebab, penduduk 12 kecamatan lainnya tidak bisa dimasukkan dalam DP4 karena menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Malaka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Belu hanya menyediakan anggaran pilkada senilai Rp 12 miliar. Sebaliknya, KPU Belu berkukuh bahwa DP4 menyangkut seluruh penduduk di 24 kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten Belu. Sebab, Malaka belum diresmikan sebagai kabupaten baru.

Ketua KPU Belu Jhon Depa mengatakan, anggaran yang dibutuhkan minimal Rp 24 miliar, dengan perhitungan setiap kecamatan membutuhkan biaya Rp 1 miliar, mulai dari proses pemutakhiran data penduduk, penyusunan DP4, serta penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).

Angggaran Rp 24 miliar tersebut juga diperlukan untuk membiayai berbagai tahapan lainnya yang harus dilakukan KPU Belu, termasuk sosialisasi, verifikasi pasangan calon, penetapan pasangan calon, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Jhon Depa juga menjelaskan, Belu merupakan satu-satunya kabupaten di NTT yang belum melaksanakan pemilihan. Penyelenggaraan pilkada juga tidak dilakukan pada 2014. Sebab, KPU harus berkonsentrasi melaksanakan tahapan pemilihan anggota legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Jika harus ditunda, baru bisa dilaksanakan pada 2015.

YOHANES SEO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Denny Indrayana bersama Difriadi Darjat usai menerima rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Denny Indrayana merupakan aktivis dan akademisi yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tempo/Nurdiansah
Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.


Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo. Tabloidbintang.com
Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.


KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.


Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.


KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

Ilustrasi pilkada
KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.


KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

Masjid Rahmatan Lil'Alamin di Kawasan Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.


KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

JR Saragih tampak terisak dan menahan air mata saat memberikan penjelasan kepada wartawan usai penetepan Calon Gubernur Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, 12 Februari 2018. FOTO/IIL ASKAR MONDZA
KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.


Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.


Pilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas

21 Agustus 2017

Warga menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Banten di TPS yang bertema
Pilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas

KPU Tangerang akan memanfaatkan kotak suara kaleng aluminium bekas pemilihan Gubernur Banten 2017 untuk pilkada serentak pada 2018.