Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pukat UGM: Pecat Akil Mochtar dari Ketua MK

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Akil Mochtar saat mengikuti pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta (3/4). Ketua MK yang baru dilantik Agustus lalu ini sering mengeluarkan pernyataan keras tentang korupsi sebelum tertangkap KPK pada (2/10).  TEMPO/Seto Wardhana.
Akil Mochtar saat mengikuti pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta (3/4). Ketua MK yang baru dilantik Agustus lalu ini sering mengeluarkan pernyataan keras tentang korupsi sebelum tertangkap KPK pada (2/10). TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta mendesak Mahkamah Konstitusi menggandeng KPK untuk membersihkan lembaga ini dari oknum korup. Zainur Rohman, aktivis JAK Yogyakarta menyatakan operasi tangkap tangan KPK, yang menciduk Ketua MK, Akil Mochtar, karena diduga menerima suap di rumah dinasnya pada Rabu malam kemarin, merupakan tamparan telak bagi MK. "Padahal selama ini MK dianggap publik lembaga tinggi negara bersih seperti KPK," kata Rohman saat menggelar jumpa pers di Sekretariat Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM pada Kamis, 3 Oktober 2013.

Rohman mengatakan respon MK untuk membantu KPK menjerat seluruh pihak yang terkait dengan dugaan suap persidangan kasus Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, ini penting agar kredilitas institusi MK tidak terpuruk. Kata dia dukungan MK itu untuk menjaga kepercayaan publik agara kasus ini tidak mendorong wacana delegitimasi MK sebagai lembaga tinggi negara dengan peran strategis. "MK harus mengembalikan kepercayaan publik," kata dia.

Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenal Arifin Mochtar mendesak Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH MK) segera memutuskan pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Menurut Zaenal penangkapan Akil di rumah dinasnya dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semalam sudah cukup menjadi alasan pemberhentiannya. "Tidak perlu menunggu statusnya menjadi tersangka," kata Zaenal.

Ia mengatakan semestinya MKH MK segera bekerja untuk membahas keputusan mengenai nasib Akil di MK sejak hari ini. "Kalau belum, harus segera dibentuk (MKH) dan mengambil keputusan tegas," ujar dia.

Menurut Zaenal semakin cepat MKH MK mengambil keputusan mengenai pemberhentian Akil akan berakibat positif bagi citra MK di depan publik. "Tidak perlu menunggu proses hukum (Status Akil masih terperiksa di KPK). Karena dia (Akil) patut diduga melakukan pelanggaran etik," ujar dia.

Zaenal menambahkan kasus dugaan penerimaan suap yang membelit Akil perlu mendapatkan penyikapan secara tepat dari MK. Menurut dia Mahkamah harus terbuka pada publik dengan menjelaskan secara transparan hasil penyelidikan internal pada kasus ini. "Termasuk bagaimana nasib kasus Pilkada Kabupaten Gunung Mas," kata dia.

Zaenal juga khawatir penangkapan Akil akan mencoreng kredibilitas MK yang selama ini terkenal sebagai salah satu lembaga negara yang bersih. Menurut dia pertimbangan ini seharusnya mendorong MK mengambil sikap konstruktif, dan bukan malah reaktif, untuk membantu KPK menuntaskan kasus ini. "Tangkap tikusnya, tapi jangan bakar lumbungnya," kata Zaenal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penangkapan Akil, menurut Zaenal memberikan pelajaran penting mengenai perlunya pelembagaan instrumen pengawasan internal yang ketat di lembaga negara dengan posisi strategis seperti MK. Selain itu, konsep seleksi hakim Mahkamah juga penting dikaji ulang agar tidak mudah diisi oleh ahli tata negara yang tidak memiliki profesionalitas dan integritas.

"Sebelum kasus ini, banyak kasus lain sudah mencuat di MK dan tidak jelas ujungnya." Makanya, dia melanjutkan "Jangan hanya karena mantan anggota DPR atau dekat dengan presiden diangkat jadi hakim MK," ujar dia.

Pakar tata negara Fakultas Hukum UMY, Iwan Satriawan, mengkritik proses seleksi hakim MK yang memberikan peluang masuknya politisi ke lembaga tinggi negara. Kata dia Akil dan satu tersangka lain, CN, berasal dari partai yang sama, Golkar, sehingga memperkuat dugaan relasi politik menjadi pemicu suap. "Selama ini hanya mengisi pernyataan tidak aktif di partai, sementara Akil menjadi calon hakim MK setelah pensiun dari status anggota DPR dari Golkar 1999 sampai 2009," kata dia.

Menurut Iwan, idealnya calon hakim MK bukan berasal dari partai politik. Atau, dia melanjutkan, ada jeda lama antara waktu pencalonannya menjadi hakim MK dengan aktivitas di partai. "Idealnya sudah berhenti selama lima tahun dari aktivitas politik," kata dia.

Dia berpendapat penangkapan ketua MK merupakan penanda masih kelamnya jejak reformasi hukum di Indonesia. Kata dia, apabila tidak direspon secara konstruktif oleh internal MK dan tidak ada perbaikan dalam proses rekrutmen calon hakim, kasus ini bisa membuat lembaga ini makin terpuruk reputasinya. "Ini hook telak bagi MK, apalagi kalau ada kasus lainnya muncul," ujar dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

41 menit lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

4 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

10 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

10 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

17 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

17 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

21 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.