Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi terkait perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi. M. Assegaf, penasehat hukum Luthfi, mengatakan jaksa akan menghadirkan 6 orang saksi. "Saksi-saksi untuk sidang LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) adalah Baran Wirawan, Soewarso, Suswono, Achmad Rozi, Ahmad Zaky, Denni P. Adiningrat," katanya melalui pesan singkat, Rabu, 2 Oktober, malam.
Kesaksian Suswono ini merupakan yang ketiga dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Sebelumnya, ia telah bersaksi untuk terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi pada 17 Mei, serta terdakwa Ahmad Fathanah pada 22 Agustus. Dalam dua kesaksiannya itu, Suswono mengakui bertemu dengan Luthfi, Fathanah, dan bos PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman di Medan pada Januari 2013. Namun ia menyangkal terlibat dalam kasus tersebut.
Saksi lainnya yang dipanggil adalah Ahmad Zaky yang merupakan bekas sekretaris pribadi Luthfi Hasan. Lalu, Achmad Rozi, pengacara Fathanah yang juga bekas penasehat hukum Luthfi, Denni P. Adiningrat, Komisaris PT Radina Niaga Mulia yang menjadi rekan bisnis Fathanah, orang dekat Suswono, Soewarso, dan terakhir, pejabat Kementerian Pertanian, Baran Wirawan.
Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Suap itu diberikan agar Luthfi membantu Indoguna mendapatkan tambahan jatah kuota impor daging sapi. Selain suap, jaksa juga menuding Luthfi melakukan pencucian uang sejak ia mulai menjabat sebagai anggota DPR pada 2004.
NUR ALFIYAH