TEMPO.CO, Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan anggaran sebesar Rp 50 miliar untuk pengukuhan Wali Nanggroe yang direncanakan pada Desember 2013 mendatang. Protes pun bermunculan dari masyarakat Aceh.
Usulan itu muncul saat Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beuransyah, menyampaikan pandangannya dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan di Gedung Dewan, Selasa, 1 Oktober, kemarin. Rapat pembahasan APBA Perubahan akan berlangsung sampai 3 Oktober 2013.
Menurut Adnan, anggaran Rp 50 miliar tersebut sangat realistis mengingat pengukuhan Wali Nanggroe berlangsung selama tujuh hari. "Juga ada undangan raja-raja di Nusantara yang akan hadir," ujarnya.
Dia juga mengatakan, DPRA hanya mengusulkan dan semuanya tergantung anggaran yang disediakan pemerintah Aceh. "Jadi usulannya harus maksimal," sambung Adnan.
Sontak usulan tersebut mendapat protes keras dari kalangan aktivis di Aceh. Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mengatakan, niat Parlemen Aceh mengusulkan anggaran Rp 50 miliar hanya untuk pengukuhan Wali Nanggroe tidak rasional. "Anggaran sebesar itu tidak rasional dan sama sekali tidak masuk akal," kata Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Isra Safril, pada Rabu, 2 Oktober 2013.
Protes juga disampaikan oleh pengurus Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh di Jakarta. Dalam siaran persnya, mereka menilai sangat melukai hati rakyat bila usulan tersebut disetujui oleh pemerintah Aceh. "Untuk pelantikan Wali Nanggroe cukup seremoni saja. Rp 1,5 miliar cukuplah," kata Wakil Ketua Impas Zulfikar.
Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga yang bersifat adat di Aceh. Hal ini sesuai dengan amanah kesepakatan damai 15 Agustus 2005, tercantum dalam poin 1.1.7, yang berbunyi, "Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya."
Amanah tersebut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 tentang Wali Nanggroe, yang ketentuan lebih lanjutnya diatur oleh kanun.
Pada Jumat silam, 2 November 2012, DPRA mengetuk palu pengesahan Kanun Wali Nanggroe dan memilih Teungku Malek Mahmud Al-Haytar sebagai pemangku Wali Nanggroe. Penetapan dan pengukuhannya direncanakan pada Desember 2013 mendatang.
ADI WARSIDI
Topik Terhangat
Edsus Lekra | Senjata Penembak Polisi | Mobil Murah | Info Haji | Kontroversi Ruhut Sitompul
Berita Terpopuler
Ahok: Jangan Coba Ubah Pancasila
Holly Angela Ditemukan dengan Tangan Terikat
Benget, Pembunuh Sadis Istrinya Sendiri, Tewas?
Ada Kesengajaan Insiden Lion Air di Manado?
TNI Tertarik Kecanggihan Kapal Selam Rusia