TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ragu terhadap laporan tertulis yang dibuat direksi Televisi Republik Indonesia sehari setelah pemeriksaan bos TVRI, Farhat Syukri. Menurut Wakil Ketua Komisi Penyiaran Idy Muzzayad, ada sejumlah kejanggalan dalam laporan yang mengurai kronologi rapat direksi TVRI.
“Kronologi itu tak mencantumkan paraf enam anggota direksi,” ujar Idy saat dihubungi, Senin, 30 September 2013. Selain itu, “Masak sekelas TVRI lembaran kronologi tidak memakai kop surat?”
TVRI dinyatakan oleh KPI melanggar Undang-Undang Penyiaran lantaran menayangkan penuh, selama 2 jam 23 menit, acara konvensi Partai Demokrat. Farhat serta Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin diperiksa KPI pada 18 September lalu. Penayangan diduga diputuskan oleh bos TVRI, Farhat Sukri. Namun, versi lain menyebutkan bahwa keputusan dilakukan melalui rapat direksi.
Saat diperiksa, Farhat di depan komisioner KPI memaparkan alasan dan kronologi rapat direksi TVRI hingga muncul keputusan menayangkan acara penyaringan calon presiden dari Partai Demokrat itu. (Baca: KPI Diminta Usut Siaran Konvensi Demokrat)
Kronologi rapat versi Farhat...