Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

32 Juta Buruh Informal Tak Tercakup Jaminan Sehat

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ribu buruh berunjuk rasa untuk memperingati hari buruh internasional di Bundaran HI, Jakarta, (1/5). Mereka menuntut pemenuhan upah minimum, jaminan kesehatan dan keselamatan bagi pekerja, serta menolak Outsourcing. TEMPO/Seto Wardhana
Ribu buruh berunjuk rasa untuk memperingati hari buruh internasional di Bundaran HI, Jakarta, (1/5). Mereka menuntut pemenuhan upah minimum, jaminan kesehatan dan keselamatan bagi pekerja, serta menolak Outsourcing. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak 32 juta pekerja di sektor informal belum tercakup dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Mereka merupakan pekerja yang tidak mendapat gaji dan tidak memiliki hubungan formal perusahaan-karyawan. “Seperti tukang bakso, petani,” kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti di Yogyakarta, Senin 30 September 2013.

Selama tiga hari, hingga 2 Oktober 2013 mendatang, sebuah forum tingkat tinggi digelar di Yogyakarta untuk membahas perluasan cakupan sektor informal dalam jaminan kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional ini. Ali Ghufron mengatakan saat ini ada 114 juta pekerja di Indonesia. Mereka merupakan angkatan kerja di atas usia 15 tahun. 60 persen di antara jumlah itu adalah pekerja di sektor informal. Meski demikian, tak semua pekerja di sektor ini masuk dalam daftar penerima jaminan.

Menurut dia, pemerintah sudah menanggung premi bagi 86,4 juta warga miskin dalam jaminan itu. Mereka masuk daftar penerima bantuan iuran. Dengan total anggaran mencapai Rp 19,9 triliun, kemampuan fiskal akan terganggu jika kembali dibebani tangguan bagi 32 juta pekerja sektor informal. “Yang dijamin pemerintah hanya miskin dan tidak mampu,” kata dia.

Ia memberikan perbandingan berapa banyak dana yang harus dikeluarkan pemerintah jika pekerja sektor informal dalam jaminan. Dengan premi per orangnya mencapai Rp 19.200 per bulan, maka dalam setahun pemerintah harus menambah anggaran hingga sekitar Rp 8 triliun. “Karena memang terbatas (kemampuan fiskalnya),” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pekerja sektor informal, lanjut dia, tak bisa dikategorikan dalam miskin dan tidak mampu. Namun, ia tak memungkiri, sejumlah persoalan terus mendera pekerja sektor ini. Misalnya saja soal ketidakpastian upah yang diterima. Sehingga dalam forum ini, akan dicari rumusan yang tepat untuk memasukkan pekerja informal dalam jaminan kesehatan. Di antaranya poinnya adalah bagaimana mereka harus membayar. Kalau pun mereka membayar, di mana mereka harus membayar. “Siapa yang mengumpulkan (pembayaran mereka),” katanya.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Bambang Purwoko mengatakan istilah pekerja sektor informal hanya ada di Indonesia. Di beberapa negara, Malaysia misalnya, memang ada pekerja yang bekerja seperti sistem informal di Indonesia. Namun, selain jumlahnya yang jauh lebih kecil dibanding Indonesia, mereka pun terdaftar di bagian pajak. Sementara di Indonesia, “Kan tidak tercatat di pajak,” kata dia.

ANANG ZAKARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..

7 Agustus 2022

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..

Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan kapan dimulainya pemberlakuan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan maupun perubahan tarif iurannya. Perubahan layanan itu akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta yang rawat inap.


DJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

16 Februari 2022

Ilustrasi PHK. Shutterstock
DJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dewan Jaminan Sosial Nasional memastikan dana awal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mencukupi untuk beberapa tahun ke depan.


Usut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN

6 Februari 2018

Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat konpers OTT Jombang di Gedung KPK, Jakarta, 4 Februari 2018. Uang untuk menyuap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi Puskesmas. TEMPO/Amston Probel
Usut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN

Kajian KPK menunjukkan kelemahan dan potensi penyimpangan dalam dana kapitasi SJSN terbagi menjadi empat aspek.


BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar  

20 April 2017

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar  

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perusahaan yang patuh dalam mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 85 persen.


Begini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan

30 Maret 2017

Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) bersama Senior EVP Transaction Banking Bank Mandiri Rico Usthavia Frans (kiri) dan Direktur Corporate Affair Alfamart Solihin (tengah) melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan kerjasama Bank Mandiri dengan Alfamart  ketika peluncuran di Gerai Alfamart Kawasan Cempaka Putih, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA FOTO
Begini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan ada opsi
yang digodok pemerintah untuk menekan defisit program jaminan
kesehatan nasional.


Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial

24 April 2016

Sejumlah abdi dalem mengeluarkan Kereta Nyai Jimat sebelum memulai prosesi jamasan kereta Kraton, Yogyakarta, 23 Oktober 2015. Ada dua buah kereta yang di jamas pada prosesi kali ini. TEMPO/Pius Erlangga
Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial

Abdi dalem, menurut dia masuk kategori pekerja informal, meskipun menerima gaji dari APBD dan honor dari dana keistimewaan.


Abdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara  

24 April 2016

Abdi dalem Keraton Kasultanan Yogyakarta. (TEMPO/Pito Agustin Rudiana)
Abdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara  

Beberapa jadi abdi dalem, di antaranya Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo dan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.


Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?

24 April 2016

Abdi dalem Keraton Kasultanan Yogyakarta. (TEMPO/Pito Agustin Rudiana)
Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?

Barulah sejak UU Nomer 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan pada 2012, Suyatman dan abdi dalem lainnya berlega hati.


86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan  

27 Januari 2016

Seorang petugas menunjukan bentuk kartu Jaminan Kesehatan Nasional di RS Fatmawati, Jakarta (01/01). Mulai 1 Januari 2014, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKN merupakan program jaminan kesehatan yang akan diterapkan secara nasional dan ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).  TEMPO/Dasril Roszandi
86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan  

Pemerintah menyediakan dana Rp 48 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin.


Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja

14 Desember 2015

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS  akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid
Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial membebani pekerja kelas kecil dan menengah