TEMPO.CO, Madiun -Mahkamah Konsitusi memutuskan menolak gugatan sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun, Jawa Timur yang diajukan pasangan Parji – Inda Raya (PARI) terhadap pasangan inkumben Bambang Irianto – Sugeng Rismiyanto (BaRis Jilid II). ‘’Pada intinya, semua gugatan kami ditolak MK,’’ kata Inda Raya, saat dihubungi, Senin 30 September 2013.
‘PARI’ yang diusung PDI Perjuangan melayangkan gugatan karena menduga ‘BaRis Jilid II’ melakukan politik uang sebelum dan menjelang pencoblosan, 29 Agustus lalu. Tuduhan money politic itu dilakukan di 27 kelurahan wilayah tiga kecamatan, yaitu Kartoharjo, manguharjo, dan Taman. Sehingga, pasangan inkumben yang diusung Partai Demokrat berhasil memenangkan pilwali.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun, 4 September lalu, pasangan ‘Baris Jilid II’ bernomor urut 6 memperoleh 49,4 persen suara dari 98.369 suara sah. Adapun pasangan ‘PARI’ yang bernomor urut 3 berada di urutan kedua dengan perolehan suara 32,76 persen.
Parji, Calon Walikota Madiun yang menggugat menilai selisih 16,64 persen perolehan suara itu terpaut jauh. Karena itu, menjadi pertimbangan majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar menolak gugatan yang diajukan pasangan ‘PARI’. ‘’Saya dengar MK mengakui adanya money politic tapi itu tidak signifikan untuk mendongkrak suara kami,’’ ujar dia yang mengaku tidak ikut ke MK dan memasrahkan semua proses persidangan ke tim hukum ‘PARI’ yang diketuai Andy Firasadi.
Selanjutnya..