TEMPO.CO, Purwokerto - Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Edy Yuwono ditahan Kejaksaan Negeri Purwokerto sejak 21 Agustus 2013. Namun, hingga saat ini berkas tersangka dugaan korupsi senilai Rp 2,154 miliar itu belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau tidak dilimpahkan, ya dilepaskan," kata anggota Tim Nonlitigasi Unsoed, Hibnu Nugroho, Senin, 30 September 2013.
Kejaksaan sudah memperpanjang masa penahanan rektor. Awalnya, Edy Yuwono ditahan untuk 20 hari, lalu diperpanjang menjadi 60 hari.
Berlarutnya pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kata Hibnu, membuktikan jaksa selaku penyidik kurang cekatan. Ia mengharapkan kasus dugaan korupsi tersebut tidak terkatung-katung mengingat tim penyidik Kejari Purwokerto mengalami pergantian.
Bulan lalu, hampir sebagian besar yang terlibat menyidik kasus korupsi Unsoed mendapat promosi jabatan. Selain Kepala Kejaksaan Negeri A Dita Prawitaningsih yang dipindahkan ke Kejaksaan Agung, Koordinator Tim Penyidik Korupsi Unsoed, Sunarwan, juga dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto Hasan Nurodin Achmad mengatakan bulan depan tersangka korupsi Unsoed akan dipindah ke Tahanan Tipikor Semarang. "Untuk memudahkan persidangan, tahanan kemungkinan akan dipindah," katanya.
Pada saat ini Kejaksaan sedang menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Pelimpahan berkas, kata Hasan, akan dilakukan pada awal Oktober.
Hasan mengatakan, akan ada tersangka lain kasus ini. Selain Rektor Edy Yuwono, kejaksaan juga menahan Pembantu Rektor IV Unsoed Budi Rustomo dan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi.
Korupsi Unsoed bermula dari proyek kerja sama Unsoed dengan PT Antam dengan nilai proyek mencapai Rp 5,8 miliar. Uang tersebut diduga dibagi-bagikan ke anggota kelompok yang berjumlah sembilan orang atau yang dikenal dengan sebutan kelompok Walisongo Unsoed.
ARIS ANDRIANTO