TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indarayana mengatakan belum menerima permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan oleh narapidana asal Australia, Schapelle Leigh Corby. "Belum lihat," kata Denny di kantornya, Jumat, 27 September 2013.
Menurut Denny, Petugas Pelaksana Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bambang Krisbanu, pun belum menerima surat permohonan tersebut dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. "Plh Dirjen juga belum lihat permohonannya," katanya.
Denny mengatakan, pengajuan pembebasan bersyarat merupakan hak semua narapidana. Meski demikian, tak semua narapidana akan mendapatkan pembebasan itu. Hanya narapidana yang memenuhi persyaratan yang akan mendapat hak tersebut. "Kalau memenuhi syarat diberikan, tidak memenuhi syarat kami tolak. Titik," katanya.
Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, 8 Oktober 2005, karena di dalam tasnya terdapat 4,2 kilogram mariyuana. Pengadilan Negeri Denpasar memvonisnya dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang 27 Mei 2005. Hukuman ini dikuatkan oleh pengadilan di atasnya.
Pengadilan Tinggi Bali sempat mengurangi hukumannya menjadi 15 tahun, tapi hakim Mahkamah Agung menolak kasasinya dan mengembalikan hukumannya menjadi 20 tahun. Maret 2010, Corby mengajukan petisi kepada Presiden Indonesia dan mendapatkan grasi berupa pengurangan hukuman lima tahun penjara. Hingga 2013, ia total menerima 39 bulan remisi.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat
Mobil Murah|Kontroversi Ruhut Sitompul|Mun'im Idris Meninggal|Info Haji
Berita Terpopuler
Inilah Kasus Besar yang Ditangani Mun'im Idris
Mun'im Idris Dikenal Dermawan
Otobiografi Mun'im: Sepotong Jasad, Seribu Cerita
Ini Profil Lengkap 10 Calon Dirjen Pemasyarakatan
Mun'im Idris Meninggal Akibat Kanker Pankreas