Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perda Miras 0 Persen Mulai Berlaku di Cirebon

Editor

Zed abidien

image-gnews
Pemerintah dan Kepolisian Bandung Razia Minuman Beralkohol
Pemerintah dan Kepolisian Bandung Razia Minuman Beralkohol
Iklan

TEMPO.CO, Cirebon - Masa sosialisasi pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Peredaran Penjualan dan Konsumsi Minuman Beralkohol (Minol) Nomor 4 Tahun 2013 di Cirebon berakhir Selasa, 24 September 2013. Penegakan perda pun akan mulai dilakukan.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan, menjelaskan bahwa mereka sudah melakukan penertiban dan menyita satu dus berisi delapan botol minuman beralkohol di salah satu gudang di kawasan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Selasa, 24 September. "Operasi kami gelar bersamaan dengan berakhirnya masa sosialisasi perda tersebut hari ini," kata Andi. Operasi itu dilakukan bersama TNI dan Polri.

Selain itu, Andi melanjutkan, mereka pun menggelar operasi di sejumlah supermarket besar, namun tidak menemukan satu pun botol minuman keras yang dijual kepada umum.

Dijelaskan Andi, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2013 peredaran minuman beralkohol dilarang di tempat mana pun, mulai dari hotel berbintang, supermarket, minimarket, gudang penyimpanan, maupun warung. "Perda minol 0 persen berlaku di lokasi mana pun sesuai dengan perda yang telah ditetapkan," kata Andi.

Dengan diberlakukannya Perda Miras 0 Persen hari ini, maka pihak mana pun yang sebelumnya memiliki izin menjual dan mengedarkan minuman itu, menurut Andi, telah dicabut legalitasnya. "Dengan kata lain, mulai hari ini sudah tidak ada lagi perizinan minol, dan kami akan langsung menyita jika menemukannya," kata Andi.

Selain minol, Andi pun mengungkapkan bahwa peredaran dan penjualan miras oplosan, seperti tuak dan ciu, yang marak tersedia di warung saat ini pun akan diawasi. Sebab, dalam perda itu pun diatur tentang pengawasan minuman keras oplosan yang kadar alkoholnya tak dapat diukur namun tetap berbahaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andi mengingatkan kepada penjual minuman keras untuk tidak bermain-main dengan perda yang sudah berlaku saat ini. Sebab, bagi yang menjual dan mengedarkan minuman haram itu, diancam dengan pidana penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Cirebon, Cecep Suhardiman, meminta kepada semua pihak yang sebelumnya memiliki izin menjual minol untuk segera menarik dagangannya. "Demi kebaikan semua, sebaiknya semua minol yang telah beredar sebelumnya segera ditarik," kata Cecep. Sebab, pada dasarnya, Cecep melanjutkan, perda tersebut dibuat untuk kebaikan semua pihak dan menghindari jatuhnya korban jiwa akibat minuman beralkohol.

IVANSYAH


Berita Terpopuler:

Jebret, Kekayaan Bahasa Indonesia di Sepak Bola
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette
BBM Untuk Android Tak Jadi Dirilis Pekan Ini
Jebret Gol AFF U-19 Heboh di YouTube
Inilah Hasil Blusukan Indra Memburu Garuda Muda
'Jebret' Dikecam, Valentino: Itu Perhatian


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Ribuan barang bukti botol miras yang akan dimusnahkan di halaman Reskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Selama Operasi Pekat Jaya 2018 total ada 1.474 kasus yang berhasil ditangani.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.


Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Petugas kebersihan membersihkan sisa botol minuman keras (miras) ilegal usai dimusnahkan sebanyak 18.174 botol di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.


Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.


Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Mahasiswa mengembalikan dus berisi minuman beralkohol saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.


Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.


Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.


Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Minuman beralkohol yang diberikan oleh polisi untuk mahasiswa saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.


Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Pemerintah NTT segera meluncurkan minuman keras atau miras khas daerah itu yang diberi nama Sophia (Sopi asli).
Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.


Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Pemerintah NTT segera meluncurkan minuman keras atau miras khas daerah itu yang diberi nama Sophia (Sopi asli).
Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.


Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Ilustrasi minuman alkohol (pixabay.com)
Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."